INDOPOSCO.ID – Pemeriksaan oleh tim Ombudsman yang menemukan dugaan bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) diwarnai penolakan oleh petugas lapas.
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengungkapkan, bahwa pihaknya datang dengan membawa surat tugas melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas Lapas yang berjaga.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas” tutur Syafrida di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Temuan yang dimaksud adalah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.
Ia mengungkapkan, bahwa sidak tersebut menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.
”Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya.
Ombudsman bertemu dengan salah satu penghuni rumah tersebut yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, sebelum dapat menggali informasi lebih lanjut, petugas lapas menghalangi untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
Berdasarkan pengamatan Ombudsman, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika tim Ombudsman berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen.
Rungan itu terdiri dari ruang tamu, 1 kamar, TV, kulkas dan fasilitas lainnya. Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.(dan)














