INDOPOSCO.ID – Temuan fasilitas tak lazim dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memantik perhatian DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga pengelolaan fasilitas di lembaga pemasyarakatan.
Saan mengaku telah mendengar adanya sidak tersebut, tetapi belum menerima laporan resmi mengenai hasil pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong.
“Saya juga tadi baru dengar, tapi belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan sidaknya Ombudsman RI ke Lapas Cibinong Bogor dan menemukan ada sejumlah fasilitas di Lapas yang dikategorikan mewah,” ujar Saan dalam laman resmi DPR, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Menurut Saan, persoalan utama yang perlu menjadi perhatian adalah memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang setara. Ia meminta tidak ada diskriminasi maupun fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.
“Kita berharap kepada seluruh pimpinan dan petugas Lapas-Lapas untuk bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tindak pidana yang ada di Lapas. Jadi jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda,” jelasnya.
Prinsip kesetaraan, lanjutnya, juga harus diterapkan dalam penyediaan fasilitas bagi warga binaan. Seluruh fasilitas harus mengacu pada aturan dan tidak menciptakan kesan adanya keistimewaan.
“Perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan semua fasilitas. Sekali lagi kita minta diperlakukan secara sama,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan yang dilakukan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin bersama sejumlah staf, ditemukan bangunan hunian di area belakang Lapas yang dilengkapi sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta fasilitas lain yang dinilai tidak lazim. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu lokasi.
Sidak tersebut merupakan kunjungan kedua Ombudsman setelah pemeriksaan sebelumnya pada 26 Juli 2026. Dalam kunjungan terbaru, tim Ombudsman juga sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki area tertentu di kompleks Lapas. Ombudsman menyatakan pemeriksaan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangannya dalam mengawasi pelayanan publik.
Saan mengatakan DPR akan menunggu laporan resmi Ombudsman. Ia menyebut Komisi II DPR RI, yang menjadi mitra kerja Ombudsman, dapat meminta penjelasan terkait hasil sidak tersebut.
“Nanti dalam hal ini Komisi II, karena Ombudsman itu salah satu mitra dari Komisi II, mungkin Komisi II nanti akan meminta laporan dari Ombudsman terkait dengan hasil kunjungan atau sidaknya ke Lapas di Bogor,” terangnya.
Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga dinilai perlu membawa temuan tersebut ke dalam rapat kerja bersama pemerintah.
“Yang kedua tentu Komisi XIII yang menjadi mitra dari Kemenimipas. Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut,” tutur Saan.
Saan pun mendorong Komisi II dan Komisi XIII memastikan temuan Ombudsman tidak berhenti pada laporan, tetapi ditindaklanjuti melalui evaluasi terhadap pembinaan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepada warga binaan.
“Jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut, baik Komisi II maupun Komisi XIII untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut,” tambahnya. (her)














