INDOPOSCO.ID – Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengungkapkan pihaknya mengalami dua kali penolakan hingga diwarnai aksi dorong-dorongan saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026). Bahkan, salah satu petugas Ombudsman sempat terjepit kakinya saat berupaya masuk.
“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah (mewah), kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” kata Syafrida R. Rasahan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan pengamatan Ombudsman, di area Lapas Cibinong terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika tim Ombudsman berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen.
Rungan itu terdiri dari ruang tamu, 1 kamar, TV, kulkas dan fasilitas lainnya. Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas,” ujarnya.
“Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” tambahnya.
Berdasarkan pengalaman kunjungan pengawasan ke berbagai daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menegaskan bahwa fasilitas seperti di Lapas Cibinong itu tidak pernah ditemukan di tempat lain.
Ombudsman menegaskan akan tetap melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa. Selain itu, pihaknya akan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam hal mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang penegakkan hukum.
“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan,” imbuh Syafrida.(dan)















