• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

BPN Jakbar Angkat Bicara Terkait Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 20 November 2021 - 11:43
in Megapolitan
Sri-Panoto

Kepala BPN Jakarta Barat Sri Pranoto ( foto net)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Kasus mafia tanah yang menimpa aktris Nirina Zubir terus bergulir. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan aset senilai Rp 17 miliar milik orang tua aktris tersebut.

Tiga orang di antaranya kini sudah ditahan oleh polisi.Yaitu, mantan Asisisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita dan suaminya Endrinto, serta seorang notaris bernama Farida yang berkantor di Kota Tangerang.

BacaJuga:

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sementara dua orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Ina Rosaina dan Edwin Ridwan berperan sebagai notaris dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021) pekan depan.

Kepala kantor Pertanahan BPN Jakarta Barat, Sri Pranoto kepada INDOPOSCO menjelaskan, dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir tersebut, BPN tidak terlibat dalam transaksi pembuatan akta jual beli (AJB) yang dilakukan oleh notaris.

”Untuk transaksi jual beli kan dilakukan antar pihak, yaitu, antara penjual dan pembeli di kantor notaris. Jadi itu bukan menjadi kewenangan dari ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” ujar Sri Pranoto kepada INDOPOSCO, Sabtu (20/11/2021).

Menurut Pranoto yang juga mantan kepala BPN Kota Tangerang ini, yang paling penting di kasus yang menimpa keluarga aktris Nirna Zubir tersebut adalah, dapat menjadi pembelajaran bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam membuat akta jual beli harus sesuai ketentuan.” PPAT dalam membuat AJB harus sesuai dengan ketentuan untuk menghindari adanya pemalsuan,” imbuhnya.

Ketentuan yang dimaksud adalah, para penjual dan pembeli harus menghadap langsung ke PPAT, dan transaksi dilakukan dihadapan PPAT, tunai dan terang, serta pajak-pajak yang menjadi kewajiban kedua belah pihak terbayarkan ke negara. ”Jadi penandatanganan AJB itu harus menghadirkan kedua belah pihak dihadapan PPAT,” tegasnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut, BPN Jakarta Barat akan mengusulkan kepada MPD (Mejelis Pengawas Daerah) notaris wilayah dan pusat untuk dijatuhkan sanksi tegas.

”Sanksi terhadap PPAT nanti pastinya sesuai kode etik dan akan diusulkan ke MPD wilayah dan pusat,” tukasnya.(yas)

Tags: bpnMPDNirina Zubir

Berita Terkait.

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42
Pramono
Megapolitan

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:51
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.