• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

BPN Jakbar Angkat Bicara Terkait Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 20 November 2021 - 11:43
in Megapolitan
Sri-Panoto

Kepala BPN Jakarta Barat Sri Pranoto ( foto net)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Kasus mafia tanah yang menimpa aktris Nirina Zubir terus bergulir. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan aset senilai Rp 17 miliar milik orang tua aktris tersebut.

Tiga orang di antaranya kini sudah ditahan oleh polisi.Yaitu, mantan Asisisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita dan suaminya Endrinto, serta seorang notaris bernama Farida yang berkantor di Kota Tangerang.

BacaJuga:

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

BPN Jakut Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM

Sementara dua orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Ina Rosaina dan Edwin Ridwan berperan sebagai notaris dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021) pekan depan.

Kepala kantor Pertanahan BPN Jakarta Barat, Sri Pranoto kepada INDOPOSCO menjelaskan, dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir tersebut, BPN tidak terlibat dalam transaksi pembuatan akta jual beli (AJB) yang dilakukan oleh notaris.

”Untuk transaksi jual beli kan dilakukan antar pihak, yaitu, antara penjual dan pembeli di kantor notaris. Jadi itu bukan menjadi kewenangan dari ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” ujar Sri Pranoto kepada INDOPOSCO, Sabtu (20/11/2021).

Menurut Pranoto yang juga mantan kepala BPN Kota Tangerang ini, yang paling penting di kasus yang menimpa keluarga aktris Nirna Zubir tersebut adalah, dapat menjadi pembelajaran bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam membuat akta jual beli harus sesuai ketentuan.” PPAT dalam membuat AJB harus sesuai dengan ketentuan untuk menghindari adanya pemalsuan,” imbuhnya.

Ketentuan yang dimaksud adalah, para penjual dan pembeli harus menghadap langsung ke PPAT, dan transaksi dilakukan dihadapan PPAT, tunai dan terang, serta pajak-pajak yang menjadi kewajiban kedua belah pihak terbayarkan ke negara. ”Jadi penandatanganan AJB itu harus menghadirkan kedua belah pihak dihadapan PPAT,” tegasnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut, BPN Jakarta Barat akan mengusulkan kepada MPD (Mejelis Pengawas Daerah) notaris wilayah dan pusat untuk dijatuhkan sanksi tegas.

”Sanksi terhadap PPAT nanti pastinya sesuai kode etik dan akan diusulkan ke MPD wilayah dan pusat,” tukasnya.(yas)

Tags: bpnMPDNirina Zubir

Berita Terkait.

pram
Megapolitan

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

Jumat, 10 April 2026 - 16:18
pram
Megapolitan

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

Jumat, 10 April 2026 - 15:15
jakut
Megapolitan

BPN Jakut Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM

Jumat, 10 April 2026 - 14:27
plastik
Megapolitan

Harga Plastik Kemasan di Jakarta Naik, Tertinggi di Jakbar

Jumat, 10 April 2026 - 11:41
MRT
Megapolitan

Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

Kamis, 9 April 2026 - 21:43
Pengendara
Megapolitan

Jakarta Gelap! PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Malam Ini

Kamis, 9 April 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.