Megapolitan

Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Akan Terbitkan DPO Bagi Satu Notaris

INDOPOSCO.ID – Pihak kepolisian bakal mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu tersangka yang terlibat kasus mafia tanah atas korban keluarga aktris Nirina Zubir.

Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menyatakan, penerbitan DPO itu bagi salah satu notaris berinisial ER.

“Nanti akan kami terbitkan (DPO),” kata Petrus di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : BPN Jakbar Angkat Bicara Terkait Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Dalam kasus tersebut, ER telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah mangkir dua kali dari panggilan polisi bersama tersangka oknum PPAT Jakbar lain yakni berinisial IR.

“Untuk ER, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik,” tutur Petrus.

Sementara notaris lainnya berinisial IR telah ditangkap pada Selasa (23/11/2021) dini hari di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Penangkapan IR karena tidak kooperatif dalam kasus tersebut. Padahal dia terjadwal telah diperiksa sejak Rabu lalu, namun bertindak mengulur waktu.

Baca Juga : Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka, Ini Rinciannya

“Seharusnya hari Rabu minggu kemarin, nggak hadir minta tunda ke hari Jumat, minta tunda lagi ke hari Senin, namun kembali minta tunda tanpa alasan yang patut dan layak,” ucap Petrus.

Maka itu, absennya mereka dari pemeriksaan dinilai tidak kooperatif. “Penyidik menganggap IR dan ER tidak kooperatif dan selalu mangkir,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya sudah ditahan lebih dulu.

Tiga tersangka yang telah ditangkap dan ditahan lebih dulu adalah asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida. (dan)

Back to top button