INDOPOSCO.ID – Korlantas Polri mengimbau seluruh pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI dan mengunci talinya dengan benar selama Operasi Patuh 2026. Penegakan aturan itu ditekankan sebagai bentuk perlindungan keselamatan jiwa, bukan sekadar formalitas menghindari sanksi tilang.
Pengendara juga diminta menggunakan sabuk pengaman secara konsisten. Sebab, banyak pengemudi yang masih mengenakan pengaman tersebut hanya ketika melihat petugas di depan mata. Helm baru melindungi jika berstandar SNI dan terpasang dengan tali terkunci.
Sebagai bentuk sosialisasi, Korlantas mengemas edukasi helm berstandar SNI dan sabuk pengaman ke dalam bentuk yang lebih interaktif. Petugas membagikan checklist visual keselamatan berkendara, menayangkan video demonstrasi benturan, dan berdialog langsung dengan masyarakat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah penindakan. Perubahan perilaku masyarakat menjadi indikator penting dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries Syahbudin dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Diketahui, helm yang hanya diletakkan di kepala berisiko terlepas tepat pada detik benturan, saat pengendara paling membutuhkannya. Tinjauan sistematis Cochrane terhadap 61 studi memperkirakan helm menurunkan risiko kematian pengendara sepeda motor sekitar 42 persen dan risiko cedera kepala sekitar 69 persen.
Angka itu menjelaskan mengapa helm tidak bisa diperlakukan sebagai aksesori. Kewajiban yang sama melekat pada penumpang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan pengemudi dan pembonceng sepeda motor memakai helm SNI.
Pasal 291 mengancam pelanggarnya dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, termasuk pengemudi yang membiarkan penumpangnya tanpa helm. Pengemudi mobil memikul tanggung jawab serupa. Pasal 289 UU LLAJ mengancam pengemudi tanpa sabuk pengaman dengan denda paling banyak Rp250.000. (dan)


















