INDOPOSCO.ID – Indonesia kembali mendapat kepercayaan memimpin Harmonized System Committee (HSC) di bawah Organisasi Kepabeanan Dunia atau World Customs Organization (WCO). Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, Taufik Ismail, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua HSC untuk memimpin sidang ke-79 dan ke-80 pada 2027.
Penetapan tersebut memperpanjang peran Indonesia dalam forum internasional yang membahas klasifikasi barang dalam perdagangan global. Sebelumnya, Taufik mencatatkan sejarah sebagai perwakilan Indonesia pertama yang menduduki posisi Ketua HSC pada 2026.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, menjelaskan, Harmonized System (HS) merupakan sistem internasional untuk mengelompokkan berbagai jenis barang. Sistem ini menjadi acuan dalam menentukan tarif kepabeanan, menyusun statistik perdagangan, hingga menerapkan ketentuan ekspor dan impor.
HS mencakup lebih dari 5.000 kelompok barang dengan kode enam digit yang digunakan lebih dari 200 negara dan ekonomi. Sistem yang dikembangkan WCO tersebut berfungsi sebagai bahasa universal perdagangan untuk mendukung kebijakan pemerintah, pengawasan barang, perpajakan, dan analisis ekonomi.
“Misalnya, sepatu olahraga dan sepatu keselamatan mungkin sama-sama kita sebut sepatu dalam percakapan sehari-hari, tetapi karakteristik dan fungsi barang perlu diperhatikan ketika menentukan klasifikasinya,” ujar Netty.
Di kawasan ASEAN, HS menjadi dasar penyusunan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sementara di Indonesia, penerapannya dituangkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), yang menyesuaikan klasifikasi internasional dengan kebutuhan regional dan nasional.
Ketepatan klasifikasi menjadi hal penting bagi pelaku usaha karena berpengaruh terhadap tarif yang dikenakan serta ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan ekspor dan impor. Bagi pemerintah, keseragaman klasifikasi juga mendukung konsistensi administrasi kepabeanan dan penyusunan data perdagangan.
Netty mengatakan, sistem HS perlu diperbarui dan dikembangkan secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi, karakteristik produk, dan kebutuhan perdagangan internasional. Pembahasan tersebut dilakukan melalui HSC, komite di bawah WCO yang bertugas membahas persoalan klasifikasi, menafsirkan ketentuan HS, serta menangani perbedaan pandangan antaranggota.
Pada Sidang HSC ke-78 yang berlangsung pada 7–18 September 2026 di kantor pusat WCO di Brussel, Belgia, sebanyak 67 anggota yang terdiri atas 66 negara dan Uni Eropa mengikuti pembahasan bersama Sekretariat WCO dan sejumlah pengamat. Dari 99 agenda yang disiapkan, sebanyak 91 agenda telah diperiksa dan dibahas oleh komite.
Sidang tersebut membahas berbagai persoalan klasifikasi barang, penyempurnaan instrumen referensi HS, serta persiapan implementasi HS 2028 dan pengembangan HS 2033. Pembahasan ini diperlukan untuk memastikan klasifikasi barang tetap konsisten, terutama ketika fungsi, teknologi, dan penamaan produk terus berkembang.
“Contohnya, dalam perdagangan mesin, perangkat elektronik, atau produk dengan fungsi gabungan, penentuan klasifikasi perlu mengacu pada karakteristik barang dan ketentuan HS yang berlaku, bukan semata-mata nama dagang yang digunakan penjual,” jelas Netty.
Dia menegaskan, hasil pembahasan di tingkat internasional tidak serta-merta langsung berlaku di Indonesia. Implementasinya bergantung pada status keputusan, proses penyesuaian nomenklatur, serta tindak lanjut melalui mekanisme regional dan nasional yang relevan.
“Pengembangan HS perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi klasifikasi barang dalam perdagangan internasional. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pemahaman klasifikasi yang tepat membantu memberikan kejelasan dalam memenuhi ketentuan kepabeanan, sedangkan bagi pemerintah, hal ini mendukung administrasi dan data perdagangan yang lebih konsisten,” kata Netty.
Terpilihnya kembali Taufik sebagai Ketua HSC menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk melanjutkan kontribusi dalam kerja sama kepabeanan internasional. Sebagai ketua, Indonesia bertugas menjaga efektivitas persidangan, membantu koordinasi, dan memfasilitasi pertukaran pandangan antaranggota.
Meski demikian, posisi ketua tidak memberikan kewenangan untuk menetapkan keputusan secara sepihak. Keputusan terkait klasifikasi dan pengembangan HS tetap dilakukan melalui pembahasan bersama anggota HSC, sementara Indonesia tetap menjalankan peran dalam menyampaikan pandangan teknis dan mengawal kepentingan nasional.
Melalui peran tersebut, Indonesia diharapkan dapat terus berkontribusi dalam menjaga sistem klasifikasi barang agar selaras dengan perkembangan perdagangan global. Bagi pelaku usaha, sistem yang konsisten menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kepastian dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dan menjalankan kegiatan ekspor-impor. (ipo)


















