INDOPOSCO.ID — Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menarik banyak perhatian. Guru Besar (Gubes) Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Dr. Ir. Hariyadi, M.S., menekankan pentingnya melihat karhutla secara menyeluruh, termasuk dari perspektif agronomi, kondisi lingkungan, aktivitas manusia, dan tata kelola ruang.
Bagi pengusaha perkebunan, menjaga kebun dari kebakaran merupakan bagian dari perlindungan investasi. Tanaman kelapa sawit membutuhkan waktu bertahun-tahun sejak penanaman hingga memasuki masa produksi. Setelah menghasilkan, tanaman tetap memerlukan pemupukan, pemeliharaan, pengendalian hama dan penyakit, serta tenaga kerja agar produktivitasnya terjaga.
Kebakaran dapat merusak tanaman, mengganggu kegiatan panen, menurunkan hasil produksi, dan menambah biaya pemulihan. Kerugian juga bisa meluas ke infrastruktur kebun, jalan produksi, jaringan drainase, serta ekosistem yang menopang pertumbuhan tanaman.
Risikonya lebih besar pada lahan gambut. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan bertahan meski kobaran di permukaan terlihat padam. Kondisi ini membuat kebakaran berpotensi berulang, sulit ditangani, dan membutuhkan biaya pemulihan yang tidak sedikit.
Perusahaan juga menghadapi risiko hukum dan reputasi apabila terbukti melakukan pembakaran. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan, gangguan operasional, serta hilangnya kepercayaan pembeli dan mitra usaha. Di tengah tuntutan pasar global terhadap praktik produksi yang bertanggung jawab, persoalan kebakaran dapat mengganggu akses pasar dan rantai pasok.
Dengan demikian, pencegahan kebakaran bukan sekadar kewajiban lingkungan, melainkan kepentingan langsung perusahaan untuk menjaga aset dan kelangsungan bisnis.
Hariyadi menjelaskan, api tidak hanya menghanguskan tanaman, tetapi juga dapat merusak mikroorganisme tanah, mengganggu keseimbangan unsur hara, serta memusnahkan flora dan fauna yang mendukung produktivitas lahan. Abu kebakaran pun tidak otomatis menyuburkan tanah karena kebakaran vegetasi dapat menghilangkan bahan organik dan merusak kehidupan di dalam tanah.
Karena itu, perlindungan lahan harus menjadi bagian penting dari pengelolaan perkebunan berkelanjutan.
Hariyadi menekankan tujuh prinsip pengelolaan perkebunan, yakni legalitas, produktivitas, kualitas, keberlanjutan, keterlacakan (traceability), humanitas, dan profitabilitas.
Legalitas mencakup kepastian hak atas tanah, perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan. Produktivitas dan kualitas berkaitan dengan optimalisasi hasil dan mutu produk, termasuk rendemen serta kadar asam lemak bebas (ALB) minyak sawit. Keberlanjutan menuntut perlindungan lingkungan dan pencegahan pembakaran.
Keterlacakan memastikan asal lahan dan bahan baku dapat ditelusuri. Humanitas menempatkan perlindungan pekerja dan masyarakat sebagai bagian penting usaha, sedangkan profitabilitas menjaga kelayakan ekonomi agar perusahaan mampu membiayai pemeliharaan tanaman, penerapan teknologi, dan perlindungan lingkungan. (ibs)


















