INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan 10 calon asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Jawa Timur. Penyelidikan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.
“Kasus dugaan penyekapan 10 calon ART di Surabaya perlu ditelusuri secara mendalam. Pengusutan kasus dengan komprehensif guna mencegah adanya potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Abdullah dalam keterangan persnya, Kamis (29/10/2026).
Kasus dugaan penyekapan tersebut menjadi perhatian publik setelah dua calon ART dari luar kota meminta pertolongan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang berpatroli.
Keduanya diduga berada di sebuah bangunan di Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan bangunan itu tidak memiliki izin usaha hingga akhirnya disegel.
Sementara itu, 10 calon ART yang mayoritas merupakan perempuan lanjut usia (lansia) ditempatkan sementara di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya. Mereka didata sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Di sisi lain, Polrestabes Surabaya menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, para calon ART itu disebut bukan disekap, melainkan ditampung oleh pihak penyalur sebelum ditempatkan untuk bekerja di luar Pulau Jawa.
Menanggapi hal itu, Abdullah meminta penyidik mendalami aktivitas pihak penyalur, mulai dari proses perekrutan, mekanisme penempatan kerja, hingga kondisi para calon ART selama berada di tempat penampungan.
“Perlu diselidiki bagaimana proses perekrutan, sistem penyaluran, dan kondisi para calon ART selama berada di tempat penampungan. Lantas kalau memang keadaannya baik, mengapa calon ART itu sampai meminta pertolongan?” tukasnya.
Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Abduh itu juga menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, terutama para calon ART. Menurutnya, penyidik perlu menggali pengalaman setiap orang untuk mengetahui apakah terdapat pembatasan kebebasan selama mereka berada di lokasi penampungan.
“Penanganan perlu mengungkap keadaan yang dialami setiap orang, pihak yang menjalankan pengawasan di tempat tersebut, serta tindakan yang diduga membatasi kebebasan mereka,” jelasnya.
Abduh mendorong penyidik mengambil keterangan para calon ART secara terpisah dan dalam kondisi aman. Langkah tersebut diperlukan agar mereka dapat menjelaskan secara bebas proses perekrutan, aturan selama tinggal di penampungan, akses untuk keluar, serta alasan meminta pertolongan.
“Setiap orang dapat mengalami keadaan yang berbeda. Pemeriksaan yang cermat akan membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Keterangan tersebut perlu diperiksa bersama komunikasi perekrutan, catatan pembayaran, dokumen perjalanan, serta bukti lain yang relevan,” tambahnya.
Ia juga meminta penelusuran diperluas kepada pihak-pihak yang berperan dalam perekrutan, pengelolaan tempat penampungan, pengaturan penempatan kerja, maupun penerimaan pembayaran sesuai keterkaitan masing-masing dengan perkara.
Menurut Abduh, penyidik perlu membedakan persoalan perizinan usaha, dugaan pembatasan kebebasan, dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang. Dengan demikian, penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban setiap pihak dapat dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan indikasi perdagangan orang, penyidik perlu mendalami unsur-unsurnya berdasarkan ketentuan. Penilaian tersebut harus dibedakan dari persoalan perizinan usaha dan dugaan pembatasan kebebasan agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang tepat,” paparnya.
Selain mendorong pengusutan perkara, Abduh meminta kepolisian memastikan proses pemulangan para calon ART berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan hak mereka. Ia menilai, para calon pekerja perlu memperoleh informasi mengenai mekanisme pemberian keterangan lanjutan serta perkembangan penanganan perkara setelah kembali ke daerah asal.
“Calon pekerja perlu mengetahui cara memberikan keterangan lanjutan dan memperoleh kabar perkembangan perkara setelah kembali ke daerah asal,” terangnya.
Ia menegaskan, proses pemulangan tidak boleh menghilangkan akses para calon ART terhadap proses hukum. Mereka juga perlu mengetahui pihak yang dapat dihubungi apabila ingin memberikan informasi tambahan atau memperjuangkan haknya.
“Pemulangan perlu tetap memberi akses kepada proses hukum. Mereka harus mengetahui siapa yang dapat dihubungi dan bagaimana haknya dapat diperjuangkan setelah kembali ke rumah,” tambahnya.
Abduh memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan kasus tersebut melalui fungsi pengawasan terhadap Polri. Pengawasan itu mencakup kelengkapan pemeriksaan, perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dari tekanan, serta kejelasan perkembangan perkara bagi pihak berkepentingan dengan tetap menghormati independensi penyidikan.
“Mulai dari kelengkapan pemeriksaan, perlindungan pihak yang terlibat agar terbebas dari tekanan, serta kejelasan perkembangan perkara bagi pihak yang berkepentingan, dengan tetap menghormati independensi penyidikan,” pungkas Abduh. (dil)


















