• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 1 November 2026 - 09:07
in Nasional
MUI

Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mendesak Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur dan intimidasi terhadap santriwati dalam penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus santriwati di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat kini mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur hingga intimidasi terhadap santriwati dalam operasi kepolisian tersebut.

Tak hanya meminta pemeriksaan internal, MUI juga menuntut kepolisian membuka secara transparan kronologi kejadian, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.

BacaJuga:

Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Kemenag: Pendampingan Para Santriwati Itu Utama

Menuju 5 Abad Jakarta, Warga Jadikan Ancol Gratis sebagai Kado Istimewa

Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Santriwati Diduga Diintimidasi

Desakan itu tertuang dalam pernyataan sikap bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum” tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam pernyataan tersebut, Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di Ponpes Hamalatul Qur’an.

“Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah,” demikian keterangan tertulis MUI, dikutip pada Minggu (1/11/2026).

MUI menegaskan, pesantren tidak boleh menjadi tempat berlindung dari proses hukum. Namun, aparat juga tidak dibenarkan mengabaikan profesionalitas, proporsionalitas, dan hak asasi manusia, terlebih ketika pemeriksaan menyangkut perempuan serta anak di bawah umur.

“Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas keterangan tersebut.

Untuk mengawal perkara ini, MUI menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian dan pihak terkait.

“Pertama, meminta klarifikasi terbuka dari kepolisian. Aparat diminta menjelaskan kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lingkungan pesantren,” bunyi keterangan itu.

Kedua, mendesak pemeriksaan Propam Polri. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif untuk menilai dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional.

“Ketiga, memastikan perlindungan santri. MUI meminta perlindungan khusus bagi santriwati dan anak di bawah umur, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta menyediakan pendampingan apabila diperlukan,” jelas keterangan tersebut.

Keempat, menjamin proses hukum yang transparan. Penanganan perkara harus profesional dan berbasis bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren.

“Kelima, melibatkan Kementerian Agama dan lembaga terkait. MUI meminta perhatian dan pendampingan agar hak santri serta keberlangsungan kegiatan pendidikan tetap terjamin,” tambah keterangan tersebut.

Polemik ini bermula dari penggerebekan pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Sebelumnya, Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menerbitkan surat tertanggal 29 Oktober 2026 yang mengungkap kronologi versi pihak pesantren.

Dalam surat itu, pengelola mengklaim terjadi tindakan berlebihan dan intimidasi terhadap santriwati. Sejumlah barang pribadi maupun inventaris pesantren juga disebut turut diambil dalam operasi tersebut.

Penggerebekan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Sukoharjo. Sejumlah orang dari lingkungan pesantren dikabarkan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya dipulangkan.

Sementara itu, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Perbedaan keterangan mengenai perlakuan terhadap santriwati serta pelaksanaan pemeriksaan kini menjadi persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.

MUI menilai persoalan ini harus diselesaikan secara objektif. Pemeriksaan dugaan tindak pidana harus tetap berjalan, tetapi dugaan penyimpangan oleh aparat juga tidak boleh diabaikan.

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian penegasan MUI dalam pernyataan sikapnya.

Melalui desakan tersebut, MUI mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ditentukan oleh pengungkapan perkara, melainkan juga oleh cara aparat menjalankan kewenangannya. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap santri menjadi ujian penting dalam penanganan kasus Ponpes Hamalatul Qur’an. (her)

Tags: MUIPelanggaran ProsedurpenggerebekanPolripondok pesantrenPonpes Hamalatul Qur’ansantriwati

Berita Terkait.

santri
Nasional

Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Kemenag: Pendampingan Para Santriwati Itu Utama

Senin, 2 November 2026 - 00:30
ancol
Nasional

Menuju 5 Abad Jakarta, Warga Jadikan Ancol Gratis sebagai Kado Istimewa

Minggu, 1 November 2026 - 22:02
komnas
Nasional

Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Santriwati Diduga Diintimidasi

Minggu, 1 November 2026 - 21:21
kikin
Nasional

Jangan Terpancing Provokasi, Ketum PBNU: Aparat Kepolisian Harus Profesional dan Transparan

Minggu, 1 November 2026 - 21:11
ary
Nasional

Bawa Visi Ary Ginanjar ke ASEAN, TalentDNA Sabet Penghargaan Emas di Malaysia

Minggu, 1 November 2026 - 20:22
p2mi
Nasional

Komitmen Pelindungan PMI di Hong Kong, Menteri Mukhtarudin Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 1 November 2026 - 19:19

OLAHRAGA

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar
Olahraga

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Editor Nasuha
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID - Gelandang Persija Jakarta Stjepan Loncar mengingatkan timnya untuk mewaspadai tren positif Dewa United menjelang laga pekan kedelapan Super...

SelengkapnyaDetails
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1636 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5158 shares
    Share 2063 Tweet 1290
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.