INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak yang berada pondok pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo menjadi perhatian utama.
Kementerian Agama (Kemenag), menurutnya, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan pendampingan serta pemenuhan hak pendidikan dan kondisi psikologis para santriwati.
“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas,” tegas Gugun dalam keterangan, Minggu (1/11/2026).
“Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” sambungnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung, sekaligus memastikan anak-anak tidak terdampak persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun.
Gugun menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pondok pesantren. Sementara itu, lembaga di Karanganyar diketahui berstatus Rumah Qur’an Gratis yang juga belum mengantongi izin operasional pondok pesantren. (nas)


















