INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia membuka ruang dialog langsung bersama pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong untuk membahas isu pelindungan PMI, kependudukan, hingga penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Dialog terbuka tersebut menghadirkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI Mukhtarudin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Adrianto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Veronica Tan.
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan pemerintah datang ke Hong Kong untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia, sekaligus mencari jalan keluar melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Saya sangat terbuka terhadap masukan, kritik, dan saran karena tujuan kita datang ke sini adalah menyelesaikan masalah,” kata Mukhtarudin dalam acara Pasti Ada Solusi, Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia mengaku selama ini mengikuti berbagai konten dan masukan dari konten kreator sekaligus pegiat kemanusiaan Yuni Andarwati di media sosial sebagai salah satu referensi untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan KP2MI.
“Saya rutin, walaupun tidak berkomentar di TikTok Ibu Yuni Andarwati, saya selalu menjadikan itu referensi dan bahan masukan untuk memperbaiki pelayanan KP2MI kepada pekerja migran,” jelas Mukhtarudin.
Prinsip utama pelayanan negara adalah memberikan kemudahan kepada WNI, khususnya Pekerja Migran Indonesia, yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
“Prinsipnya, warga negara Indonesia, apalagi pekerja migran Indonesia, harus diberikan kemudahan, tidak boleh dipersulit karena mereka berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Itu fakta,” ucap Mukhtarudin.
Dalam kesempatan tersebut, Yuni Andarwati menyinggung persoalan ketidaksesuaian data nama pekerja migran Indonesia yang kerap menimbulkan kendala administrasi.
“Perbedaan identitas tersebut bahkan dapat menyebabkan Pekerja Migran Indonesia mengalami kesulitan dalam mengurus kartu identitas atau KTP Hong Kong,” tutur Yuni. (dan)


















