• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Santriwati Diduga Diintimidasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 1 November 2026 - 21:21
in Nasional
komnas

Ilustrasi Komnas HAM. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tindakan aparat gabungan tersebut dinilai tidak sensitif terhadap hak asasi manusia (HAM), perlindungan anak, dan gender.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah menerima informasi awal dari penelusuran media dan masyarakat sipil terkait penggeledahan serta pengamanan sejumlah penghuni pesantren pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob dalam penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.

BacaJuga:

Penguatan Riset hingga Integritas Jurnal Ilmiah, Kemendiktisaintek Bakal Gelar Tiga Forum Nasional

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Inovasi Jadi Budaya Kerja Pemda

Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Lonjakan Penumpang, Kemenhub Siapkan Strategi Nataru

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pesantren sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, sebanyak 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah tengah tertidur. Aparat juga diduga menodongkan senjata, menarik paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif.

“Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut menjalani pemeriksaan tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Seluruh penghuni yang diamankan kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara yang disangkakan,” kata Anis dalam keterangan, Minggu (1/11/2026).

Ia juga menyoroti penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren. Barang-barang tersebut antara lain telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Penyitaan itu diduga tidak disertai surat resmi, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Menurut Anis, prosedur penggeledahan dan penyitaan harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Merujuk UUD 1945 serta Pasal 113 dan 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan pada prinsipnya harus mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri, disertai surat tugas dan berita acara. Sementara penyitaan wajib memenuhi persyaratan hukum dan dokumentasi.

Dia menegaskan, barang yang tidak memiliki kaitan dengan perkara pidana tidak boleh dirampas tanpa dasar hukum yang jelas. Uang tabungan santri, emas, telepon seluler pribadi, dan perlengkapan ekstrakurikuler perlu dipastikan relevansinya dengan perkara yang sedang disidik.

Selain persoalan prosedur, Komnas HAM menilai tindakan terhadap santriwati perlu mendapat perhatian khusus karena mereka masih berusia anak. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pemeriksaan anak wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan orang tua atau wali dan pelaksanaan pemeriksaan dalam suasana ramah anak.

“Penggeledahan dini hari oleh aparat laki-laki bersenjata di lingkungan pondok putri juga dinilai tidak proporsional dan mengabaikan sensitivitas gender,” ujarnya.

Terlebih, lanjut dia, terdapat dugaan penodongan senjata terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Komnas HAM mengingatkan penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

Anis menambahkan, status administratif sebuah pesantren, termasuk apabila belum memiliki izin resmi, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum dan perlindungan HAM. Pesantren merupakan ruang privat sekaligus tempat tinggal para santriwati sehingga hak atas privasi, kehormatan, dan rasa aman harus tetap dihormati.

Atas kejadian tersebut, masih ujar Anis, Komnas HAM meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, serta penggunaan kekuatan berlebihan.

“Kami juga meminta audit terhadap keabsahan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo,” katanya.

“Kepada Kapolda Jawa Tengah, Komnas HAM mendesak agar seluruh barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara segera dikembalikan,” imbuhnya.

Selain itu, sambung Anis, garis polisi di lingkungan pesantren diminta dibuka agar kegiatan belajar-mengajar kembali berjalan normal. Evaluasi SOP penggeledahan di pesantren putri juga diperlukan, termasuk pelibatan Polwan, tokoh agama, dan pendamping perlindungan perempuan serta anak.

“Kami turut meminta pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang diduga mengalami trauma,” tegasnya.

Menurutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta UPTD PPA Sukoharjo.

“Penegakan hukum terhadap kasus pembakaran warung tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar hukum dan mencederai HAM,” ucapnya. (nas)

Tags: Komnas HAMPenggeledahan PonpesponpessantriwatiSukoharjo

Berita Terkait.

dikti
Nasional

Penguatan Riset hingga Integritas Jurnal Ilmiah, Kemendiktisaintek Bakal Gelar Tiga Forum Nasional

Selasa, 3 November 2026 - 17:17
Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Inovasi Jadi Budaya Kerja Pemda
Nasional

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Inovasi Jadi Budaya Kerja Pemda

Selasa, 3 November 2026 - 13:43
Mohamad Azzari Jayabaya Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031
Nasional

Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Lonjakan Penumpang, Kemenhub Siapkan Strategi Nataru

Selasa, 3 November 2026 - 12:15
Kualitas Pemilu Jadi Tanggung Jawab Bersama, DPR Singgung Demokrasi Pascareformasi
Nasional

Kualitas Pemilu Jadi Tanggung Jawab Bersama, DPR Singgung Demokrasi Pascareformasi

Selasa, 3 November 2026 - 10:15
Wamendagri Dorong Pemda Sumbar Rancang Pertumbuhan Ekonomi yang Terukur dan Inklusif
Nasional

Wamendagri Dorong Pemda Sumbar Rancang Pertumbuhan Ekonomi yang Terukur dan Inklusif

Senin, 2 November 2026 - 22:03
Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku dan Papua
Nasional

Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku dan Papua

Senin, 2 November 2026 - 19:32

OLAHRAGA

sty
Olahraga

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Editor Dilianto
Selasa, 3 November 2026 - 16:26

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta mengawali kiprahnya di League Cup 2026/2027 dengan ujian tandang melawan PSMS Medan. Duel yang berlangsung di...

SelengkapnyaDetails
Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Senin, 2 November 2026 - 21:22
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    2160 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1866 shares
    Share 746 Tweet 467
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Sambut Musim Hujan, BNPB Minta Pemda Bersihkan Drainase dan Petakan Rawan Banjir

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.