INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali menggelar Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 dalam rangka memperingati 73 tahun KPU. Tahun ini, ajang tersebut mengusung tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”.
Pendaftaran kompetisi resmi dibuka mulai 8 hingga 22 Oktober 2026. Anugerah Jurnalistik KPU RI menjadi ruang bagi insan pers maupun masyarakat untuk menyampaikan gagasan, pengalaman, dan perspektif mengenai pemilu serta perkembangan demokrasi Indonesia melalui karya jurnalistik dan kreatif.
Tahun ini terdapat lima subtema yang dapat diangkat peserta, yakni “Dari TPS ke Era Digital: Transformasi Penyelenggaraan Pemilu”, “Masyarakat dalam Pesta Demokrasi”, “KPU Melayani”, “Reformasi dan Perubahan Besar Sistem Pemilu”, serta “Kelompok Rentan dalam Pemilu”.
Kelima subtema tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk mengangkat berbagai isu, mulai dari transformasi digital penyelenggaraan pemilu, partisipasi masyarakat, pelayanan publik, reformasi sistem pemilu, hingga keterlibatan kelompok rentan dalam demokrasi.
Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 terdiri atas tiga kategori, yaitu karya tulis jurnalistik, foto, dan video. Salah satu perubahan yang dilakukan tahun ini terdapat pada kategori video yang kini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan warga.
Perubahan tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi publik sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan cerita dan pandangan mengenai pemilu dan demokrasi melalui karya video.
Sementara pada kategori karya tulis jurnalistik, peserta kini dapat mengikutsertakan karya berupa opini atau esai. Ketentuan ini berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya yang lebih berfokus pada karya hard news. Adapun kategori foto masih menggunakan ketentuan yang relatif sama dengan tahun sebelumnya.
Untuk kategori karya tulis jurnalistik dan foto, peserta diwajibkan berstatus jurnalis. Sementara kategori video dapat diikuti jurnalis maupun masyarakat umum.
Setiap karya harus sesuai dengan tema utama atau salah satu subtema yang telah ditentukan. Karya juga wajib merupakan hasil asli peserta, bukan plagiasi, serta belum pernah diikutsertakan dalam Anugerah Jurnalistik KPU RI pada tahun-tahun sebelumnya.
Peserta maupun karya yang sebelumnya pernah menjadi pemenang Anugerah Jurnalistik KPU RI juga tidak diperkenankan mengikuti kompetisi ini.
Calon peserta wajib melampirkan identitas diri. Jurnalis harus menyertakan foto ID pers, sedangkan peserta dari masyarakat umum wajib melampirkan foto KTP.
Karya yang didaftarkan tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, provokasi, maupun materi lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Panitia akan melakukan verifikasi terhadap keaslian dan orisinalitas karya. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, panitia berhak mendiskualifikasi peserta.
Dewan juri di masing-masing kategori terdiri atas tiga orang yang berasal dari unsur pimpinan KPU RI serta profesional jurnalistik dan konten kreator. Keputusan dewan juri bersifat independen, objektif, dan final.
Ketua Panitia Pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 sekaligus Sekretaris Jenderal KPP DEM, Nopri Agustian, mengatakan kompetisi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ajang perlombaan bagi insan pers, tetapi juga menjadi ruang partisipasi publik untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pemilu dan demokrasi.
“Kami berharap Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 dapat menjadi ruang yang semakin luas bagi jurnalis maupun masyarakat untuk menyampaikan gagasan, pengalaman, dan perspektifnya mengenai pemilu dan demokrasi Indonesia,” ujar Nopri.
Ia mengatakan pembukaan kategori video bagi masyarakat umum menjadi salah satu upaya memperluas ruang partisipasi tersebut.
“Khusus kategori video, tahun ini kami memberikan ruang yang lebih luas karena dapat diikuti masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan warga. Harapannya, semakin banyak perspektif masyarakat yang muncul dan dapat menjadi bagian dari cerita tentang perjalanan demokrasi serta penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” katanya.
Nopri berharap karya yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek kompetisi, tetapi juga memiliki nilai informasi dan edukasi bagi masyarakat.
“Pada akhirnya, kami berharap kompetisi tahunan KPU RI ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, sekaligus memperkuat sosialisasi dan edukasi tentang pemilu dan demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 dibuka hingga 22 Oktober 2026. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui formulir yang disediakan panitia.
Informasi mengenai persyaratan teknis, mekanisme pengumpulan karya, serta ketentuan masing-masing kategori dapat diperoleh melalui akun Instagram KPU RI (@kpu_ri) dan KPP DEM (@kppdemri).
Melalui tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”, kompetisi ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk mendokumentasikan perjalanan demokrasi Indonesia sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan perspektif mengenai pemilu. (dil)

















