INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar bedah buku berjudul “Penundaan Pemilu” yang merupakan hasil karya Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Penerbitan buku tersebut dapat memperkaya diskursus serta mendorong demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.
Dewa menjelaskan, penulisan buku tersebut terinspirasi dari penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Penundaan itu sendiri terjadi akibat situasi darurat pandemi Covid-19.
“Lalu saya berpikir begini, kalau Pilkada itu kan dalam praktiknya ternyata bisa ditunda karena pengisian atas kekosongan jabatan itu dilakukan diatur dalam undang-undang melalui penjabat,” kata Dewa dalam acara bedah buku “Penundaan Pemilu” di kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Penundaan pemilu di Indonesia tercatat pernah terjadi dalam berbagai periode sejarah, dari awal kemerdekaan, era Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, Reformasi, hingga Pilkada Serentak 2020 saat pandemi.
“Jadi kalau saya bicara dalam perspektif sejarah, tentu kita tidak berbicara soal kemungkinan, tapi soal apa yang terjadi. Ini fakta-faktanya, karena berbagai situasi kedaruratan yang terjadi pada saat itu, pemilu ditunda,” ujar Dewa.
Ia menyatakan bahwa para pemimpin bangsa sejatinya selalu bercita-cita menyelenggarakan pemilu secara periodik. Namun, akibat berbagai kendala teknis dan dinamika sejarah, pemilu sempat beberapa kali ditunda sebelum akhirnya kembali ditegaskan pasca-amandemen UUD 1945.
“Pemilu itu bisa dilakukan secara periodik atau ajeg ya. Itu yang luar biasa yang kita harus syukuri,” tutur Dewa.
Sementara itu terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Dewa menyebut dalam bukunya turut mengkaji bagaimana tata cara pengisian kekosongan jabatan pasca-pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah pada 2029 mendatang.
“Nah, bagaimana dengan kaitannya dengan putusan MK? Tentu saya juga sedang melakukan penelitian ya, bahwa bagaimana nanti tentang pengisian jabatan dan lain sebagainya, itu masih dalam proses ya,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kepastian jadwal pemilu secara periodik sebagai amanat konstitusi. Ia menambahkan, sekiranya terjadi situasi darurat, aturan main yang jelas secara hukum sangat diperlukan agar proses yang berjalan tetap sah di mata rakyat.
“Secara etis tentu kami menghormati kewenangan pembentukan undang-undang oleh pemerintah bersama DPR. Nah, begitu diundangkan, maka penyelenggara pemilu melaksanakan ya, melaksanakan hukumnya dan menjaga aspek-aspek etisnya,” imbuhnya. (dan)

















