INDOPOSCO.ID – Beredar surat yang mengatasnamakan anggota DPR Fraksi NasDem Tonny Tesar, terkait usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR di Jakarta.
Politikus NasDem Ahmad Sahroni membantah isu usulan pemakzulan tersebut dan memastikan bahwa surat yang beredar tidak berdasarkan fakta.
“Enggak benar dan hoaks,” kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 bertanggal 7 Oktober 2026 beredar di lingkungan parlemen. Surat tersebut berisi usulan penggalangan dukungan untuk melakukan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran Rakabuming Raka dengan alasan pemenuhan syarat administrasi kualifikasi pendidikan pencalonan wakil presiden.
Surat tersebut mengatasnamakan Tonny Tesar, Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi NasDem yang bertugas di Komisi XIII. Isu surat palsu itu muncul tepat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak dilantik secara sah pada 20 Oktober 2024.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, meski dalam persidangan mahkamah mengaku tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah kelulusan sekolah tingkat menengah Gibran dari sekolah di luar negeri.
Hal itu disampaikan saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Adies menyatakan, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Adies terpisah di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tambah Adies.(dan)

















