• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Soal Potensi Pelaporan KPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran, DKPP: Kami Sifatnya Menunggu

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:22
in Politik
kade

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) enggan menjawab secara lugas menyikapi potensi pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan alasannya tidak banyak bicara adalah karena terikat oleh kode etik penyelenggara Pemilu.

BacaJuga:

DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong Jadi Ketua

Buku Penundaan Pemilu, Anggota DKPP Dorong Demokrasi yang Lebih Bermartabat

Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Anggota DPR, NasDem: Hoaks

“Kami ketentuannya demikian ya, DKPP sifatnya menunggu (laporan),” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Selain itu, pihaknya belum dapat banyak berkomentar karena hal tersebut masih bersifat informasi maupun dugaan pelanggaran yang belum secara resmi diadukan ke lembaganya.

“Jadi kami tidak dapat memberikan komentar. Itu ya,” ujar Dewa.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu melarang anggota DKPP memanfaatkan aduan atau perkara yang ditangani demi popularitas pribadi.

“Itu ada dalam teks undang-undang. Nah, jadi kami terus terang dalam hal aduan yang bermula ya dari eksternal DKPP ya, misalnya dugaan itu dari masyarakat, ya kan,” jelas Dewa.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat kriteria usia dan dewasa secara hukum memiliki legal standing sebagai pengadu ke DKPP, di samping peserta pemilu maupun pihak dengan rekomendasi Bawaslu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi hakim konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA/sederajat dari luar negeri.

Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya sebatas menerangkan kehadiran perkuliahan, bukan bukti keberhasilan menyelesaikan jenjang studi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas bentuk penyetaraan pengetahuan setara SMK berdasarkan Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran, bukan tanda tamat belajar

“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul Sani terpisah secara daring melalui YouTube MK dilihat Rabu (7/10/2026).

MK juga menyoroti klaim KPU yang menyatakan proses pendaftaran cawapres dengan dokumen Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah memenuhi ketentuan hukum dan aturan verifikasi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan, termohon menerangkan tidak melakukan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk surat nomor 9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19 Tahun 2023 dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” tutur Arsul Sani. (dan)

Tags: DKPPKPUMKSidang Ijazah Gibran

Berita Terkait.

dpr
Politik

DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong Jadi Ketua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57
dkpp
Politik

Buku Penundaan Pemilu, Anggota DKPP Dorong Demokrasi yang Lebih Bermartabat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17
Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Anggota DPR, NasDem: Hoaks
Politik

Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Anggota DPR, NasDem: Hoaks

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:56
Pasca-Putusan MK, Akankah Jokowi Alihkan Kemudi Politik Keluarga dari Gibran ke Kaesang?
Politik

KPU Buka Suara Soal Keabsahan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:02
Pasca-Putusan MK, Akankah Jokowi Alihkan Kemudi Politik Keluarga dari Gibran ke Kaesang?
Politik

Pasca-Putusan MK, Akankah Jokowi Alihkan Kemudi Politik Keluarga dari Gibran ke Kaesang?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:41
KPU Buka-Bukaan Alasan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Sah di Pilpres 2024
Politik

KPU Buka-Bukaan Alasan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Sah di Pilpres 2024

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:11

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.