INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) enggan menjawab secara lugas menyikapi potensi pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan alasannya tidak banyak bicara adalah karena terikat oleh kode etik penyelenggara Pemilu.
“Kami ketentuannya demikian ya, DKPP sifatnya menunggu (laporan),” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Selain itu, pihaknya belum dapat banyak berkomentar karena hal tersebut masih bersifat informasi maupun dugaan pelanggaran yang belum secara resmi diadukan ke lembaganya.
“Jadi kami tidak dapat memberikan komentar. Itu ya,” ujar Dewa.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu melarang anggota DKPP memanfaatkan aduan atau perkara yang ditangani demi popularitas pribadi.
“Itu ada dalam teks undang-undang. Nah, jadi kami terus terang dalam hal aduan yang bermula ya dari eksternal DKPP ya, misalnya dugaan itu dari masyarakat, ya kan,” jelas Dewa.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat kriteria usia dan dewasa secara hukum memiliki legal standing sebagai pengadu ke DKPP, di samping peserta pemilu maupun pihak dengan rekomendasi Bawaslu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi hakim konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA/sederajat dari luar negeri.
Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya sebatas menerangkan kehadiran perkuliahan, bukan bukti keberhasilan menyelesaikan jenjang studi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas bentuk penyetaraan pengetahuan setara SMK berdasarkan Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran, bukan tanda tamat belajar
“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul Sani terpisah secara daring melalui YouTube MK dilihat Rabu (7/10/2026).
MK juga menyoroti klaim KPU yang menyatakan proses pendaftaran cawapres dengan dokumen Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah memenuhi ketentuan hukum dan aturan verifikasi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan, termohon menerangkan tidak melakukan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk surat nomor 9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19 Tahun 2023 dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” tutur Arsul Sani. (dan)

















