• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

KPU Buka-Bukaan Alasan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Sah di Pilpres 2024

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:11
in Politik
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok Setwapres

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok Setwapres

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar dalam Pilpres 2024 silam.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pihaknya berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BacaJuga:

KPU Buka Suara Soal Keabsahan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Pasca-Putusan MK, Akankah Jokowi Alihkan Kemudi Politik Keluarga dari Gibran ke Kaesang?

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Puan: Kami Hormati Keputusannya

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Selain itu, mengacu pada ketentuan yang tidak keluar dari mekanisme telah diatur dalam ketentuan dimaksud, serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.

“Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8Agustus 2019,” kata Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

“Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri,” jelas Afifuddin.

“Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,” tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut.

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar dalam Pilpres 2024 silam.

Sidang pembacaan putusan perkara tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum dan menetapkan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” kata Suhartoyo terpisah di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.(dan)

Tags: JokowiKPUMKpemiluPilpres 2204Sidang Ijazah Gibran

Berita Terkait.

Pasca-Putusan MK, Akankah Jokowi Alihkan Kemudi Politik Keluarga dari Gibran ke Kaesang?
Politik

KPU Buka Suara Soal Keabsahan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:02
Pasca-Putusan MK, Akankah Jokowi Alihkan Kemudi Politik Keluarga dari Gibran ke Kaesang?
Politik

Pasca-Putusan MK, Akankah Jokowi Alihkan Kemudi Politik Keluarga dari Gibran ke Kaesang?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:41
puan
Politik

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Puan: Kami Hormati Keputusannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02
Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Politik

Reshuffle Kabinet Prabowo: Politik Jalan, Teknokrasi Tak Boleh Tertinggal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02
Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Siapkan Kajian Skenario Baru Dapil
Politik

Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Siapkan Kajian Skenario Baru Dapil

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:06
Bawaslu Kaji Ulang Dapil Pemilu 2029, Soroti Ketimpangan “Harga” Kursi
Politik

Bawaslu Kaji Ulang Dapil Pemilu 2029, Soroti Ketimpangan “Harga” Kursi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:28

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.