INDOPOSCO.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyatakan menghormati seluruh proses hukum terkait gugatan ijazah syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 silam, yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK)
Hal itu disampaikan saat ditanya soal namanya menjadi pilihan pengganti posisi Gibran jika MK mengabulkan gugatan tersebut.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya, kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka malam ini pukul 20.00 WIB. Adapun nomor perkaranya: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon yang terdiri dari Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, termasuk tokoh seperti Fachrul Razi dan Tyasno Sudarto mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dan mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat bukti lulus SMA atau sederajat. Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan hasil oleh KPU, serta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru.
Sementara itu, KPU sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut mendesak agar gugatan ditolak karena dianggap kedaluwarsa dan dokumen telah diverifikasi Memenuhi Syarat (MS), serta menilai MK tidak berwenang mengadili substansi ini setelah pelantikan. (dan)

















