INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyiapkan sejumlah skenario penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029. Kajian tersebut disiapkan sebagai bahan usulan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan kajian itu merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Pemilu 2024. Bawaslu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola dapil, termasuk adanya wilayah dapil yang tidak berkesinambungan.
“Memang dalam Pemilu 2024 kemarin sudah melaksanakan pengawasannya. Dari hasil pengawasan itu ada beberapa catatan yang kami jadikan kajian sebagai bahan evaluasi,” kata Herwyn usai kegiatan Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu di Bogor, Jumat (2/10/2026) malam.
Salah satu skenario yang disiapkan adalah mempertahankan komposisi 80 dapil dengan 580 kursi DPR RI. Namun, Bawaslu mendorong perbaikan terhadap dapil yang dinilai bermasalah, termasuk dapil yang wilayahnya terputus atau “loncat”.
“Kalau seandainya masih mengikuti yang sekarang, yaitu 80 plus 580 untuk DPR RI, tetapi yang problematik, ada dapil loncat dan sebagainya, itu yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Herwyn mengatakan persoalan akan semakin kompleks apabila besaran dapil maupun jumlah kursi diubah. Perubahan tersebut berpotensi membuat sebagian wilayah kabupaten/kota digabung dengan wilayah lain untuk menyesuaikan distribusi kursi.
“Kalau besaran dapilnya berubah, bukan tidak mungkin ada satu kabupaten/kota yang sebagian wilayahnya harus bergabung dengan yang lain karena dia kelebihan jumlah kursi,” katanya.
Selain aspek administratif dan distribusi kursi, Bawaslu juga mengkaji prinsip keterwakilan masyarakat dalam penataan dapil. Herwyn menyoroti kelompok adat yang berpotensi menjadi minoritas apabila wilayahnya digabung dengan daerah yang memiliki populasi mayoritas.
“Kita berharap terutama kelompok-kelompok adat tertentu, dia harus terwakili di lembaga perwakilan. Bisa saja kalau dia bergabung satu dapil, dia dikuasai oleh mayoritas,” tuturnya.
Menurut Herwyn, hasil kajian tersebut akan menjadi bahan Bawaslu dalam memberikan masukan terhadap revisi UU Pemilu.
Sedikitnya terdapat tiga aspek yang perlu diperjelas, yakni besaran dapil, jumlah kursi DPR RI, serta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penataan dapil.
Jika kewenangan penataan dapil nantinya diberikan kepada KPU, pengaturan teknis akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU).
“Kita bertahap. Kalau besaran dapilnya berubah, jumlah kursinya berubah, dan penataan dapilnya bukan pembentuk undang-undang, nanti kita masuk pada pembentukan PKPU-nya,” pungkas Herwyn.(dil)
















