INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan Panja ini menjadi tanda dimulainya secara formal proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI. Dengan keputusan tersebut, proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Rifqinizamy, pembentukan Panja merupakan tahapan formal bagi DPR untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Setelah Panja terbentuk, Komisi II akan menyusun tahapan serta jadwal pembahasan RUU tersebut.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” kata politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, Komisi II akan membahas penyusunan jadwal pembahasan RUU Pemilu pada Senin mendatang. Jadwal tersebut nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tuturnya.
Pembentukan Panja menjadi salah satu tahapan awal dalam proses pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.
Rifqinizamy menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari kerja formal Komisi II dalam menyusun dan membahas revisi regulasi kepemiluan. Dengan terbentuknya Panja, pembahasan revisi UU Pemilu kini memasuki tahapan formal di parlemen.(dil)















