INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mengkaji penataan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029. Evaluasi dilakukan untuk mengantisipasi ketimpangan perolehan suara per kursi antar-dapil serta memastikan keterwakilan masyarakat berjalan optimal.
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, dalam diskusi tematik bertajuk ‘Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu’ di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Herwyn mengatakan, kajian tersebut mengacu pada hasil pengawasan Pemilu 2024. Hasil kajian nantinya dapat menjadi bahan masukan dalam persiapan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kita ketahui bersama dapil DPR RI 3 sampai 10 kursi, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 3 sampai 12. Apakah itu terkait dengan harga (perolehan suara), sebuah kursi yang terjadi ketimpangan atau tidak sebanding antara dapil satu dengan dapil yang lain di satu provinsi,” ucapmya.
Menurut Herwyn, persoalan tersebut dapat terjadi pada dapil DPR RI maupun DPRD. Karena itu, Bawaslu membuka kemungkinan adanya penataan ulang, termasuk perubahan besaran dapil.
“Memang kita lagi melakukan pengkajian apakah pembentuk undang-undang masih sepakat dengan jumlah dapil dan perolehan kursi untuk nanti Pemilu 2029. Namun, kita juga akan beri masukan di daerah pemilihan yang problematik,” ungkap Herwyn.
Selain jumlah kursi, Bawaslu juga menyoroti aspek geografis, budaya, dan karakteristik masyarakat dalam pembentukan dapil. Menurut Herwyn, penataan dapil tidak cukup hanya mempertimbangkan batas wilayah secara administratif.
Wilayah yang berada dalam satu dapil, kata dia, dapat memiliki kondisi geografis dan karakter masyarakat yang berbeda. Hambatan berupa laut, sungai, maupun pegunungan juga dapat menyulitkan anggota legislatif dalam menjangkau konstituennya.
“Dapil itu tidak sekadar melihat peta. Kita ada juga wilayah dibatasi lautan, sungai, gunung-gunung yang bisa saja agak susah untuk dilakukan karena dia berpengaruh pada kerja-kerja legislatif,” katanya.
Herwyn menilai desain dapil berkaitan langsung dengan kualitas keterwakilan masyarakat. Dapil yang memiliki kondisi geografis sulit dijangkau berpotensi memengaruhi hubungan antara anggota legislatif dengan konstituen.
“Ini tidak sekadar dapil itu untuk pengisian calon legislatif, tapi dia akan nanti berpengaruh pada proses kerja-kerja keterwakilan dari legislatif kita,” ujar Herwyn.
Selain itu, lanjut Herwyn, Bawaslu juga akan memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam mengawasi proses penataan dapil apabila kewenangan tersebut nantinya diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika seluruh penataan dapil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diserahkan kepada KPU melalui revisi UU Pemilu, Bawaslu perlu menyiapkan strategi pengawasan sekaligus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas di daerah.
“Kita memperkuat karena ini butuh pengkajian yang matang,” katanya.
Bawaslu selanjutnya akan merumuskan hasil kajian untuk disampaikan kepada pembentuk undang-undang maupun KPU, bergantung pada desain kewenangan penataan dapil yang ditetapkan dalam revisi UU Pemilu oleh DPR.(dil)
















