INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panja.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal Panja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan delapan fraksi.
Dasco mengatakan pembentukan Panja merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi II DPR pada 29 September 2026. Panja dibentuk untuk memperdalam pembahasan substansi RUU Pemilu secara terarah dan komprehensif.
“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Dasco.
Menurutnya, pembentukan Panja sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR berharap proses penyusunan RUU Pemilu melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan berlangsung secara partisipatif.
Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panja setelah mendapat persetujuan seluruh anggota Panja yang hadir. Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
Dengan terbentuknya Panja, pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan memasuki tahapan kerja yang lebih substantif. Bahtra sebelumnya menyatakan proses pembahasan akan membuka ruang partisipasi publik dan dilakukan secara transparan. (dil)

















