• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Pakar: MK Lempar “Bola Panas” ke DPR terkait Polemik Ijazah Gibran

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:05
in Politik
gibran

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (6/4/2026). Foto: Sekretariat Wakil Presiden RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 silam seakan mengoper masalah lebih serius kepada partai-partai politik di DPR.

“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri melalui akun Instagram pribadinya @bivitrisusanti dilihat di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

BacaJuga:

Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik, KPU Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Soal Potensi Pelaporan KPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran, DKPP: Kami Sifatnya Menunggu

DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong Jadi Ketua

MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan kawan-kawan terkait keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, (6/10/2026) malam.

Namun, putusan tersebut membuka tabir baru. Pasalnya, tidak ada bukti yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri. Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya sebatas menerangkan kehadiran perkuliahan, bukan bukti kelulusan studi.

Oleh karena itu, lembaga penegak hukum diminta menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dalam persyaratan Pilpres 2024 serta memberhentikan jajaran KPU yang tidak cermat dalam memeriksa dokumen Gibran.

“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” ujar Bivitri.

Selain itu, putusan tersebut dinilai berdampak pada elektabilitas Gibran sehingga dapat menghalangi langkah politiknya pada Pemilu 2029, bahkan secara langsung menyinggung integritasnya.

“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029 dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin ga tuh,” jelas Bivitri.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas bentuk penyetaraan pengetahuan setara SMK berdasarkan Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran, bukan tanda tamat belajar.

“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul Sani terpisah secara daring melalui YouTube MK dilihat Rabu (7/10/2026).

MK juga menyoroti klaim KPU yang menyatakan proses pendaftaran cawapres dengan dokumen Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah memenuhi ketentuan hukum dan aturan verifikasi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan, termohon menerangkan tidak melakukan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk surat nomor 9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19 Tahun 2023 dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” imbuh Arsul Sani. (dan)

Tags: Bivitri SusantiDKPPKPUMKSidang Ijazah Gibran

Berita Terkait.

kpu
Politik

Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik, KPU Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:04
kade
Politik

Soal Potensi Pelaporan KPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran, DKPP: Kami Sifatnya Menunggu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:22
dpr
Politik

DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong Jadi Ketua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57
dkpp
Politik

Buku Penundaan Pemilu, Anggota DKPP Dorong Demokrasi yang Lebih Bermartabat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17
Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Anggota DPR, NasDem: Hoaks
Politik

Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Anggota DPR, NasDem: Hoaks

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:56
Pasca-Putusan MK, Akankah Jokowi Alihkan Kemudi Politik Keluarga dari Gibran ke Kaesang?
Politik

KPU Buka Suara Soal Keabsahan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:02

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.