INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 silam seakan mengoper masalah lebih serius kepada partai-partai politik di DPR.
“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri melalui akun Instagram pribadinya @bivitrisusanti dilihat di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan kawan-kawan terkait keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, (6/10/2026) malam.
Namun, putusan tersebut membuka tabir baru. Pasalnya, tidak ada bukti yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri. Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya sebatas menerangkan kehadiran perkuliahan, bukan bukti kelulusan studi.
Oleh karena itu, lembaga penegak hukum diminta menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dalam persyaratan Pilpres 2024 serta memberhentikan jajaran KPU yang tidak cermat dalam memeriksa dokumen Gibran.
“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” ujar Bivitri.
Selain itu, putusan tersebut dinilai berdampak pada elektabilitas Gibran sehingga dapat menghalangi langkah politiknya pada Pemilu 2029, bahkan secara langsung menyinggung integritasnya.
“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029 dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin ga tuh,” jelas Bivitri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas bentuk penyetaraan pengetahuan setara SMK berdasarkan Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran, bukan tanda tamat belajar.
“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul Sani terpisah secara daring melalui YouTube MK dilihat Rabu (7/10/2026).
MK juga menyoroti klaim KPU yang menyatakan proses pendaftaran cawapres dengan dokumen Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah memenuhi ketentuan hukum dan aturan verifikasi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan, termohon menerangkan tidak melakukan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk surat nomor 9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19 Tahun 2023 dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” imbuh Arsul Sani. (dan)

















