INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan, adanya penggunaan isyarat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, isyarat yang digunakan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq kepada para orang tua mahasiswa baru melalui kerabatnya bernama Mulyono.
“Dengan memberikan perintah dalam rangka penerimaan mahasiswa baru dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” kata Achmad Taufik secara daring melalui akun Instagram resmi KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
“Ini kode atau arahan-arahan atau perintah-perintah yang sering digunakan oleh saudara ASO selaku rektor (Unsoed) kepada saudara MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan jalur mandiri,” tambahnya.
Akmad Sodiq dan Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mulyono berperannya menampung uang gratifikasi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025–2026.
“Atas hal tersebut, MYN atas pengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan-penerimaan untuk kepentingan saudara ASO. Ini yang kemudian dikonstruksikan sebagai diduga penerimaan gratifikasi,” ujar Achmad Taufik.
Ia mengatakan, bahwa Akmad Sodiq mendapatkan ratusan juta rupiah hasil gratifikasi dan pemerasan dalam kasus tersebut.
“Yang apabila diperhitungkan, yang sudah ditemukan faktanya oleh penyidik saat ini, yaitu sekitar total Rp680 juta,” ungkap Achmad Taufik.
KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi seleksi mandiri mahasiswa baru. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP. (dan)






















