INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Interpol dan otoritas Mesir untuk memulangkan penceramah Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan, ke Indonesia.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka pada April 2026. Karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.
Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat anak dan satu orang dewasa. Atas perbuatannya, red notice atas nama tersangka telah diterbitkan pada 9 Juli 2026.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan proses tersebut ditempuh melalui mekanisme Interpol lantaran Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.
“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Faisal di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Tersangka juga memberikan iming-iming kepada korban berupa fasilitas untuk kuliah atau sekolah di Mesir.
“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ungkap Nurul dalam kesempatan yang sama.(dan)























