• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:44
in Headline
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers terkait penyelundupan emas oleh warga negara asing di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026). Foto: Humas Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers terkait penyelundupan emas oleh warga negara asing di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor ilegal emas batangan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Sebanyak 22,317 kilogram (kg) emas senilai sekira Rp60 miliar diamankan dari dua warga negara (WN) Tiongkok.

Penindakan dilakukan pada Kamis (13/8/2026), hanya beberapa menit sebelum pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang ditumpangi kedua pelaku dijadwalkan berangkat.

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan petugas mengamankan 30 keping emas batangan atau cast bar dari dua penumpang berinisial ZC dan ZL.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” tegas Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Penindakan bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang terungkap dalam penindakan sebelumnya. Analisis tersebut kemudian menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta selanjutnya berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan petugas terkait di area boarding gate. Hasilnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ZC dan ZL yang merupakan penumpang pesawat Jakarta-Hong Kong dengan jadwal keberangkatan pukul 23.50 WIB.

Dari pemeriksaan tersebut, ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram dan perkiraan nilai Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan dalam sebuah pouch yang ditempatkan di dalam koper kabin.

Hasil pendalaman juga menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional. Serah terima barang antara ZC dan oknum tersebut diduga berlangsung di area toilet sebelum emas dimasukkan ke dalam koper kabin.

Sementara itu, ZL kedapatan membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar. Emas tersebut disembunyikan dengan modus body strapping atau ditempelkan pada tubuh sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.

Djaka menegaskan, seluruh emas yang diamankan dari kedua penumpang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

Penindakan bahkan dilakukan pada menit-menit terakhir. ZC diperiksa sekitar pukul 23.36 WIB, sedangkan ZL pada pukul 23.48 WIB, atau hanya 2 hingga 14 menit sebelum pesawat dijadwalkan berangkat.

“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai juga masih mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam rangkaian penyelundupan tersebut. Pendalaman dilakukan bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Djaka.

Penindakan terbaru ini menambah daftar penggagalan ekspor emas ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang bukti 23,793 kilogram dan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

Menurut Djaka, rangkaian kasus tersebut menunjukkan semakin beragamnya modus yang digunakan untuk membawa emas secara ilegal ke luar negeri. Modus yang ditemukan antara lain penyembunyian pada tubuh, pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.

“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan,” katanya.

Bea Cukai memastikan pengawasan terhadap aktivitas ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri akan terus diperkuat. Masyarakat dan pengguna jasa juga diimbau memastikan setiap kegiatan ekspor dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ipo)

Tags: Bandara SoettaBea Cukaipenyelundupan emas

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36
gibran
Headline

Meski Tak DItemukan Ijazah Setara SMA, MK Tak Bisa Diskualifikasi Status Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00
suhartoyo
Headline

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32
mk
Headline

Majelis Hakim MK Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:25

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.