• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korban Meninggal Pascagempa NTT Tembus 53 Orang, 135 Lainnya Luka-Luka

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:32
in Headline
ntt

Kerusakan bangunan rumah warga yang terdampak gempabumi M 7,7 di Kabupaten Ende. Foto: Dok. BPBD Kabupaten Ende

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) menyisakan duka mendalam. Sehari setelah bencana terjadi, jumlah korban meninggal dunia terus bertambah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 53 orang meninggal dunia hingga Minggu (16/8/2026) sore WIB. Angka tersebut masih berpotensi berubah seiring proses pendataan dan verifikasi di lapangan.

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

“Korban jiwa meninggal dunia per sore ini total kami mencatat 53 jiwa meninggal dunia,” kata Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari dalam konferensi pers pada Minggu (16/8/2026) sore WIB.

Tak hanya menelan korban jiwa, gempa juga menyebabkan ratusan warga mengalami luka. BNPB mencatat 135 orang masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Kerusakan bangunan turut menjadi persoalan serius. Sebanyak 154 unit rumah dilaporkan mengalami rusak berat, sementara 49 rumah rusak sedang dan 38 lainnya masuk kategori rusak ringan.

“Tentu saja data berkembang dinamis, dan akan melakukan percepatan dalam validasi data,” jelasnya.

Gempa yang mengguncang NTT tersebut berpusat di wilayah Kabupaten Nagakeo. Kekuatan gempa yang mencapai magnitudo 7,7 membuat penanganan pascabencana menjadi perhatian utama pemerintah dan berbagai unsur terkait.

Di tengah situasi darurat, Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah cepat dengan menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Status tersebut berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan keputusan itu diambil agar proses penanganan dampak gempa dapat dilakukan lebih cepat, termasuk dalam pengerahan personel, bantuan, serta berbagai sumber daya yang dibutuhkan masyarakat terdampak.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang.

Kini, perhatian tertuju pada proses evakuasi, perawatan korban, pendataan kerusakan, serta pemenuhan kebutuhan warga yang terdampak. Di tengah terus bergeraknya data korban, pemerintah memastikan penanganan bencana menjadi prioritas utama. (her)

Tags: gempakorban meninggalntt

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36
gibran
Headline

Meski Tak DItemukan Ijazah Setara SMA, MK Tak Bisa Diskualifikasi Status Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00
suhartoyo
Headline

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32
mk
Headline

Majelis Hakim MK Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:25

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.