• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Bongkar Biang Kerok Hambatan Usaha, dari Tarif LoLo hingga Izin Hutan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:43
in Headline
Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok. Kemenkeu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya memangkas kerumitan yang selama ini menghambat dunia usaha, Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) kembali membuka meja penyelesaian persoalan investasi. Melalui Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking yang berlangsung terbuka di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026), pemerintah membedah dua persoalan usaha yang dinilai membutuhkan keputusan lintas kementerian dan lembaga.

Dua persoalan tersebut datang dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha serta PT Ika Trias Serangkai. Kasus pertama menyangkut tingginya biaya logistik dan persoalan transparansi tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan. Sementara kasus kedua berkaitan dengan penolakan atau belum terbitnya perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya.

BacaJuga:

Dukung Asta Cita Presiden, Wamenhub Minta Operator Pelabuhan Jaga Komitmen Energi Bersih

Day 10 of Bromo Wildfire: BNPB Reveals Three Main Challenges Hindering Firefighting Efforts

Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan

Keluhan mengenai tarif LoLo menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan. DPN Depalindo mengungkap adanya perbedaan tarif jasa LoLo di depo luar pelabuhan yang mencapai sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 lebih mahal untuk setiap kontainer dibandingkan layanan serupa di dalam kawasan pelabuhan.

Menurut DPN Depalindo, persoalan tersebut tidak terlepas dari belum adanya regulasi khusus yang mengatur secara rinci struktur, komponen, hingga kelompok tarif jasa LoLo. Di sisi lain, pengguna jasa juga menghadapi sejumlah pungutan tambahan, mulai dari cleaning, damage, survei, administrasi hingga segel. Komponen biaya tersebut dinilai perlu memiliki standar pemeriksaan dan rincian invoice yang lebih jelas. Pengawasan terhadap perizinan depo juga dinilai perlu diperkuat melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.

Menanggapi persoalan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku pimpinan sidang menilai pemerintah perlu masuk lebih dalam untuk membenahi tata kelola layanan depo peti kemas kosong. Bukan hanya soal besaran tarif, pemerintah juga akan melihat keseragaman mekanisme layanan antara depo di dalam dan luar pelabuhan, termasuk aturan yang berlaku bagi perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia. Satgas P3M-PPE selanjutnya akan mengoordinasikan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait agar tercipta aturan yang lebih jelas, seragam, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia. Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya,” ujar Purbaya.

Rapat koordinasi lanjutan akan digelar dalam dua pekan mendatang sebagai langkah konkret untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada forum pembahasan. Pemerintah ingin persoalan tarif dan tata kelola depo segera menemukan titik terang, sehingga sistem logistik nasional dapat bergerak lebih efisien sekaligus memberikan ruang yang lebih pasti bagi kegiatan bisnis.

“Yang penting, kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah,” tegas Purbaya.

Persoalan kedua membawa pemerintah pada sektor kehutanan di Aceh. PT Ika Trias Serangkai merupakan perusahaan pengolahan sekaligus eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus yang beroperasi di Provinsi Aceh. Perusahaan tersebut mengekspor 12 produk turunannya, termasuk gondorukem dan terpentin, ke 26 negara. Namun, aktivitas usaha tersebut menghadapi kendala karena Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kawasan hutan produksi sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya belum juga terbit.

Permohonan yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS) itu membutuhkan penanganan khusus karena sebagian besar areal yang dimohonkan terindikasi merupakan bekas konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut. Penataan kawasan tersebut harus mengikuti mekanisme khusus terhadap lahan eks pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. Ketidakpastian tersebut tidak hanya berdampak pada kepastian usaha perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi penyerapan bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksi yang tersedia.

Untuk mempercepat penyelesaian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber. Koordinasi akan dilakukan bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM dan PT Ika Trias Serangkai. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena berpotensi menjadi rujukan dalam menangani persoalan serupa pada lahan bekas pencabutan konsesi lainnya, sehingga keputusan yang diambil harus dilakukan secara cermat dan terkoordinasi.

Hingga Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking digelar, Satgas P3M-PPE mencatat telah menyelesaikan 172 aduan dari dunia usaha. Angka tersebut menjadi gambaran bahwa forum ini tidak sekadar menjadi ruang penyampaian keluhan, tetapi juga instrumen pemerintah untuk mencari solusi secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel. Dengan terus dibukanya jalur penyelesaian seperti ini, pemerintah berharap berbagai simpul yang menghambat investasi dapat diurai, kepastian bisnis semakin kuat, dan iklim usaha nasional bergerak semakin kondusif.(her)

Tags: investasiMenkeu RIprogram pemerintahpurbaya yudhi sadewaSidang ke-13 Kanal Debottlenecking

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Dukung Asta Cita Presiden, Wamenhub Minta Operator Pelabuhan Jaga Komitmen Energi Bersih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:24
Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Day 10 of Bromo Wildfire: BNPB Reveals Three Main Challenges Hindering Firefighting Efforts

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:22
Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan
Headline

Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:12
Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:45
Gawat! Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke 889 Ha di Empat Kabupaten
Headline

Gawat! Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke 889 Ha di Empat Kabupaten

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:40
Yaqut
Headline

Atur Kuota Haji hingga 50 Persen, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2212 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.