INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya memangkas kerumitan yang selama ini menghambat dunia usaha, Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) kembali membuka meja penyelesaian persoalan investasi. Melalui Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking yang berlangsung terbuka di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026), pemerintah membedah dua persoalan usaha yang dinilai membutuhkan keputusan lintas kementerian dan lembaga.
Dua persoalan tersebut datang dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha serta PT Ika Trias Serangkai. Kasus pertama menyangkut tingginya biaya logistik dan persoalan transparansi tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan. Sementara kasus kedua berkaitan dengan penolakan atau belum terbitnya perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya.
Keluhan mengenai tarif LoLo menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan. DPN Depalindo mengungkap adanya perbedaan tarif jasa LoLo di depo luar pelabuhan yang mencapai sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 lebih mahal untuk setiap kontainer dibandingkan layanan serupa di dalam kawasan pelabuhan.
Menurut DPN Depalindo, persoalan tersebut tidak terlepas dari belum adanya regulasi khusus yang mengatur secara rinci struktur, komponen, hingga kelompok tarif jasa LoLo. Di sisi lain, pengguna jasa juga menghadapi sejumlah pungutan tambahan, mulai dari cleaning, damage, survei, administrasi hingga segel. Komponen biaya tersebut dinilai perlu memiliki standar pemeriksaan dan rincian invoice yang lebih jelas. Pengawasan terhadap perizinan depo juga dinilai perlu diperkuat melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.
Menanggapi persoalan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku pimpinan sidang menilai pemerintah perlu masuk lebih dalam untuk membenahi tata kelola layanan depo peti kemas kosong. Bukan hanya soal besaran tarif, pemerintah juga akan melihat keseragaman mekanisme layanan antara depo di dalam dan luar pelabuhan, termasuk aturan yang berlaku bagi perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia. Satgas P3M-PPE selanjutnya akan mengoordinasikan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait agar tercipta aturan yang lebih jelas, seragam, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia. Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya,” ujar Purbaya.
Rapat koordinasi lanjutan akan digelar dalam dua pekan mendatang sebagai langkah konkret untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada forum pembahasan. Pemerintah ingin persoalan tarif dan tata kelola depo segera menemukan titik terang, sehingga sistem logistik nasional dapat bergerak lebih efisien sekaligus memberikan ruang yang lebih pasti bagi kegiatan bisnis.
“Yang penting, kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah,” tegas Purbaya.
Persoalan kedua membawa pemerintah pada sektor kehutanan di Aceh. PT Ika Trias Serangkai merupakan perusahaan pengolahan sekaligus eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus yang beroperasi di Provinsi Aceh. Perusahaan tersebut mengekspor 12 produk turunannya, termasuk gondorukem dan terpentin, ke 26 negara. Namun, aktivitas usaha tersebut menghadapi kendala karena Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kawasan hutan produksi sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya belum juga terbit.
Permohonan yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS) itu membutuhkan penanganan khusus karena sebagian besar areal yang dimohonkan terindikasi merupakan bekas konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut. Penataan kawasan tersebut harus mengikuti mekanisme khusus terhadap lahan eks pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. Ketidakpastian tersebut tidak hanya berdampak pada kepastian usaha perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi penyerapan bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksi yang tersedia.
Untuk mempercepat penyelesaian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan eks pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber. Koordinasi akan dilakukan bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM dan PT Ika Trias Serangkai. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena berpotensi menjadi rujukan dalam menangani persoalan serupa pada lahan bekas pencabutan konsesi lainnya, sehingga keputusan yang diambil harus dilakukan secara cermat dan terkoordinasi.
Hingga Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking digelar, Satgas P3M-PPE mencatat telah menyelesaikan 172 aduan dari dunia usaha. Angka tersebut menjadi gambaran bahwa forum ini tidak sekadar menjadi ruang penyampaian keluhan, tetapi juga instrumen pemerintah untuk mencari solusi secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel. Dengan terus dibukanya jalur penyelesaian seperti ini, pemerintah berharap berbagai simpul yang menghambat investasi dapat diurai, kepastian bisnis semakin kuat, dan iklim usaha nasional bergerak semakin kondusif.(her)




















