INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama tersangka Nurman Herin dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Tim 9 Kejagung semula mengagendakan pemeriksaan lima orang dalam kasus tersebut. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan.
“Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dan satu saksi berjalan lancar. Adapun dua orang yang tidak memenuhi panggilan akan dijadwalkan kembali.
“Untuk saat ini yang jelas saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif. Begitu,” ujar Anang.
Dalam pemeriksaan tersebut, kedua tersangka diperiksa di ruangan berbeda dan tidak dikonfrontasi. “Oh, enggak, enggak. Masing-masing kan berbeda. Terpisah,” jelas Anang.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hal terpenting, penyidik terus mendalami perkara tersebut.
“Yang jelas, hari ini diperiksa dengan terkait dengan kasus TPPU dan terhadap TPPU-nya aja dan perkara yang tindak pidana asalnya perkara korupsi,” imbuh Anang.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pada 24 Juli 2026. Sementara itu, Nurman Herin merupakan pengusaha swasta yang diduga kuat ikut serta dalam skema pencucian uang bersama Febrie Adriansyah. (dan)


















