INDOPOSCO.ID – Isu mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang belakangan ramai diperbincangkan dipastikan belum memiliki dasar resmi. Komisi III DPR RI menegaskan hingga saat ini tidak ada Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR RI terkait pergantian pimpinan Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kabar yang menyebut Presiden telah mengirimkan Surpres mengenai pergantian Kapolri merupakan informasi yang tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video dikutip pada Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, Komisi III DPR RI tidak hanya menerima informasi yang beredar begitu saja. Pihaknya telah melakukan pengecekan secara langsung, termasuk memastikan informasi tersebut kepada pimpinan DPR RI yang berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan.
Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan adanya dokumen resmi yang berkaitan dengan pergantian Kapolri.
“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” jelasnya.
Habiburokhman kemudian mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan persoalan strategis kenegaraan. Menurutnya, kabar yang tidak didukung fakta hanya akan memicu spekulasi dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Politikus Partai Gerindra itu berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri tidak terus berkembang tanpa dasar yang jelas.
“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Secara konstitusional, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Proses tersebut diawali dengan penyampaian Surat Presiden kepada DPR, yang kemudian dibahas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan belum adanya Surpres yang diterima DPR RI, maka hingga saat ini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri di lingkungan parlemen. (her)


















