INDOPOSCO.ID – Anggota DPD RI sekaligus Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamafma meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan pendampingan khusus kepada perempuan dan anak perempuan yang menjadi pengungsi internal akibat konflik di Papua.
Filep mengatakan, perempuan pengungsi menghadapi kerentanan berlapis. Selain kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, mereka berisiko mengalami kekerasan berbasis gender, intimidasi, gangguan kesehatan hingga kesulitan mendapatkan layanan dasar dan akses keadilan.
“Saya meminta Komnas Perempuan melakukan pendataan dan investigasi khusus terhadap kondisi perempuan pengungsi di wilayah konflik Papua. Mereka harus dipastikan bukan menjadi korban yang tidak terlihat dalam konflik dan proses pengungsian,” ujar Filep dalam keterangan, Sabtu (26/9/2026).
Dia merujuk data Komnas Perempuan yang mencatat terdapat 75 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari Papua sepanjang 2021-2025. Dari kasus dengan pelaku yang teridentifikasi, sebanyak 30 kasus atau 40 persen dilaporkan melibatkan aparat atau pejabat negara.
Namun, Komnas Perempuan menegaskan angka tersebut merupakan data pengaduan dan bukan sensus keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua.
Di sisi lain, Human Rights Monitor mencatat sebanyak 79.867 warga sipil Papua mengungsi hingga September 2024. Mereka tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Nduga, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Yahukimo, Fakfak, Maybrat dan Puncak.
Menurut Filep, diperlukan pendataan lebih spesifik mengenai perempuan dan anak perempuan di antara populasi pengungsi tersebut. Data juga harus mencakup ibu hamil, lansia serta kelompok rentan lainnya.
“Memang angka 79.867 tersebut merupakan total warga sipil pengungsi, bukan jumlah perempuan. Sebagai kelompok rentan, perlu pendataan yang lebih spesifik mengenai perempuan dan anak perempuan dalam populasi pengungsi,” katanya.
Filep juga menyoroti catatan Komnas HAM mengenai situasi HAM Papua sepanjang 2024. Dari 113 peristiwa terkait HAM yang dicatat, 85 di antaranya berdimensi konflik bersenjata dan kekerasan. Dari 61 korban jiwa, sebanyak 32 merupakan warga sipil.
Dia turut meminta kasus perempuan hamil tujuh bulan yang meninggal akibat penembakan di Sugapa, Intan Jaya, pada 2 Juli 2026, diusut secara independen. “Kasus MD menunjukkan bahwa perempuan sipil dalam situasi konflik menghadapi risiko yang sangat serius,” katanya.
“Karena itu, investigasi tidak dapat berhenti pada satu peristiwa. Harus mendalami apakah terdapat pola kekerasan dan kerentanan perempuan di wilayah konflik dan pengungsian,” imbuhnya.
Filep menilai perhatian terhadap pengungsi tidak cukup hanya berupa bantuan sosial. Dalam perspektif HAM, perempuan yang meninggalkan tempat tinggal akibat konflik tetap memiliki hak atas kehidupan, keamanan, kesehatan, pangan, tempat tinggal, pendidikan, penghidupan, perlindungan hukum dan pemulihan.
Karena itu, lanjutnya, investigasi perlu mencakup dugaan kekerasan fisik, seksual dan berbasis gender, intimidasi, kondisi ibu hamil dan kesehatan reproduksi, akses pangan, air bersih, sanitasi, layanan kesehatan dan pendidikan anak perempuan hingga pemulihan psikososial serta bantuan hukum.
Ia mengusulkan Komnas Perempuan dan Komnas HAM membangun mekanisme fact-finding bersama dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi perempuan, lembaga keagamaan dan organisasi kemanusiaan.
“Kita membutuhkan data yang kredibel. Siapa korbannya, di mana kejadiannya, kapan terjadi, bentuk kekerasannya apa, bagaimana penanganannya, dan apakah korban mendapatkan pemulihan. Semua harus terdokumentasi secara profesional dan dapat diverifikasi,” ujarnya.
Dia menegaskan, Pansus Papua DPD RI mendorong perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian dari agenda penyelesaian persoalan Papua. Menurutnya, pendekatan tersebut mencakup perlindungan warga sipil, pendataan, investigasi, pertanggungjawaban, pemulihan hingga pembangunan perdamaian.
“Penyelesaian konflik harus berorientasi pada keselamatan manusia. Kami juga mendorong agar suara perempuan pengungsi dilibatkan dalam proses penyelesaian konflik, termasuk dalam keputusan mengenai kepulangan, relokasi, reintegrasi, pemulihan dan pembangunan perdamaian,” ujar Filep. (nas)















