• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:24
in Nasional
RUU-Perampasan-Aset

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana pembentukan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana memasuki babak yang lebih substansial. Bagi Komisi III DPR RI, persoalan utamanya bukan hanya soal bagaimana negara mengambil alih aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan aset tersebut tetap memiliki nilai ekonomi hingga seluruh proses hukum benar-benar selesai.

Perspektif itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut desain kelembagaan yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset sitaan negara.

BacaJuga:

Program SMK Go Global Sasar Pasar Kerja Eropa, Asia, hingga Timur Tengah

Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Amankan 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi

Isu Pergantian Kapolri Kembali Menguat, Pakar Singgung Dilema Politik Presiden Prabowo

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, masukan dari para ahli memberikan perspektif penting, terutama terkait ketentuan peralihan dan substansi pengaturan dalam rancangan beleid tersebut.

“Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan,” ujar Hinca.

Menurut Hinca, tantangan terbesar justru muncul setelah aset disita. Negara akan berhadapan dengan beragam jenis aset yang membutuhkan tata kelola berbeda, mulai dari kendaraan, perkebunan, pertambangan, rumah sakit, saham, hingga aset digital seperti bitcoin yang nilainya terus berubah mengikuti dinamika pasar.

“Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas,” katanya.

Ia menilai aset produktif tidak bisa dibiarkan begitu saja selama proses hukum berjalan. Perkebunan sawit misalnya, tetap harus dirawat agar hasil produksinya tidak menurun. Begitu pula rumah sakit yang tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat meski sedang berada dalam status penyitaan.

“Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini dan karena itu butuh banyak masukan dari para ahli untuk ini tadi.”

Atas dasar itu, Hinca berpandangan RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara rinci lembaga yang memiliki kapasitas mengelola aset rampasan negara. Salah satu opsi yang berkembang dalam pembahasan ialah pembentukan badan khusus yang menangani eksekusi sekaligus pengelolaan aset.

“Mungkin lebih tepat badan eksekusi negara. Satu mengelola aset yang sudah inkrah di pengadilan, yang kedua aset yang masih berproses sebagai perkara. Tapi ini belum kesimpulan akhir, masih perdebatan yang harus terus diperdalam,” jelas Hinca.

Politikus Partai Demokrat tersebut juga mengingatkan pentingnya belajar dari pengalaman sejumlah negara yang dinilai belum berhasil membangun sistem pengelolaan aset rampasan secara efektif. Menurutnya, Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan serupa dengan membentuk lembaga yang justru membebani negara.

“Lesson learned (belajar dari pengalaman) negara-negara lain ini mestinya jadi pelajaran bagi kita. Kita tidak mau seperti itu. Karena itu butuh kehati-hatian, butuh banyak masukan, dan tentu membutuhkan perhatian dari pemerintah, tidak hanya DPR,” tambahnya.

Pembahasan mengenai tata kelola aset sitaan juga mendapat penguatan dari pandangan Advokat Senior Juniver Girsang dalam RDPU sebelumnya. Ia mengisahkan pengalaman menangani perkara penyitaan saham milik sekitar 14 ribu nasabah asuransi yang dilakukan atas nama pengembalian kerugian negara.

Menurut Juniver, penyitaan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi telah memunculkan persoalan sosial yang luas. Sejumlah nasabah kehilangan dana pensiun, belasan orang dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan psikologis, sementara tidak sedikit keluarga mengalami keretakan karena beban ekonomi.

Karena itu, ia mengusulkan agar kewenangan penegakan hukum dan pengelolaan aset dipisahkan. Juniver mendorong pembentukan Komite Pengelolaan Aset yang bekerja secara independen di bawah koordinasi Menteri Keuangan, sehingga proses penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset dapat berlangsung lebih transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(her)

Tags: DPR RIRDPURUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

Asta-mandala
Nasional

Program SMK Go Global Sasar Pasar Kerja Eropa, Asia, hingga Timur Tengah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:45
Narkotika
Nasional

Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia, Amankan 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:04
sigit
Nasional

Isu Pergantian Kapolri Kembali Menguat, Pakar Singgung Dilema Politik Presiden Prabowo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12
habib
Nasional

Ramai Isu Pergantian Kapolri, DPR Angkat Suara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:11
basarnas
Nasional

Basarnas Beber Fakta Tragis di Balik Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:10
korlantas
Nasional

Lacak Pengendara Berpelat Palsu, Korlantas Integrasikan ETLE dengan Face Recognition

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.