INDOPOSCO.ID – Wacana pembentukan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana memasuki babak yang lebih substansial. Bagi Komisi III DPR RI, persoalan utamanya bukan hanya soal bagaimana negara mengambil alih aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan aset tersebut tetap memiliki nilai ekonomi hingga seluruh proses hukum benar-benar selesai.
Perspektif itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut desain kelembagaan yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset sitaan negara.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, masukan dari para ahli memberikan perspektif penting, terutama terkait ketentuan peralihan dan substansi pengaturan dalam rancangan beleid tersebut.
“Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan,” ujar Hinca.
Menurut Hinca, tantangan terbesar justru muncul setelah aset disita. Negara akan berhadapan dengan beragam jenis aset yang membutuhkan tata kelola berbeda, mulai dari kendaraan, perkebunan, pertambangan, rumah sakit, saham, hingga aset digital seperti bitcoin yang nilainya terus berubah mengikuti dinamika pasar.
“Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas,” katanya.
Ia menilai aset produktif tidak bisa dibiarkan begitu saja selama proses hukum berjalan. Perkebunan sawit misalnya, tetap harus dirawat agar hasil produksinya tidak menurun. Begitu pula rumah sakit yang tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat meski sedang berada dalam status penyitaan.
“Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini dan karena itu butuh banyak masukan dari para ahli untuk ini tadi.”
Atas dasar itu, Hinca berpandangan RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara rinci lembaga yang memiliki kapasitas mengelola aset rampasan negara. Salah satu opsi yang berkembang dalam pembahasan ialah pembentukan badan khusus yang menangani eksekusi sekaligus pengelolaan aset.
“Mungkin lebih tepat badan eksekusi negara. Satu mengelola aset yang sudah inkrah di pengadilan, yang kedua aset yang masih berproses sebagai perkara. Tapi ini belum kesimpulan akhir, masih perdebatan yang harus terus diperdalam,” jelas Hinca.
Politikus Partai Demokrat tersebut juga mengingatkan pentingnya belajar dari pengalaman sejumlah negara yang dinilai belum berhasil membangun sistem pengelolaan aset rampasan secara efektif. Menurutnya, Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan serupa dengan membentuk lembaga yang justru membebani negara.
“Lesson learned (belajar dari pengalaman) negara-negara lain ini mestinya jadi pelajaran bagi kita. Kita tidak mau seperti itu. Karena itu butuh kehati-hatian, butuh banyak masukan, dan tentu membutuhkan perhatian dari pemerintah, tidak hanya DPR,” tambahnya.
Pembahasan mengenai tata kelola aset sitaan juga mendapat penguatan dari pandangan Advokat Senior Juniver Girsang dalam RDPU sebelumnya. Ia mengisahkan pengalaman menangani perkara penyitaan saham milik sekitar 14 ribu nasabah asuransi yang dilakukan atas nama pengembalian kerugian negara.
Menurut Juniver, penyitaan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi telah memunculkan persoalan sosial yang luas. Sejumlah nasabah kehilangan dana pensiun, belasan orang dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan psikologis, sementara tidak sedikit keluarga mengalami keretakan karena beban ekonomi.
Karena itu, ia mengusulkan agar kewenangan penegakan hukum dan pengelolaan aset dipisahkan. Juniver mendorong pembentukan Komite Pengelolaan Aset yang bekerja secara independen di bawah koordinasi Menteri Keuangan, sehingga proses penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset dapat berlangsung lebih transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(her)


















