• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:24
in Nasional
RUU-Perampasan-Aset

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana pembentukan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana memasuki babak yang lebih substansial. Bagi Komisi III DPR RI, persoalan utamanya bukan hanya soal bagaimana negara mengambil alih aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan aset tersebut tetap memiliki nilai ekonomi hingga seluruh proses hukum benar-benar selesai.

Perspektif itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut desain kelembagaan yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset sitaan negara.

BacaJuga:

BPJS Watch Desak Presiden Segera Tandatangani Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

10 Tahun SP4N-LAPOR!, Menteri PANRB: 1,1 Juta Aduan Jadi Bahan Perbaikan Pelayanan Publik

Perkuat Kualitas Pendidikan Lewat Revitalisasi dan Digitalisasi Pembelajaran

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, masukan dari para ahli memberikan perspektif penting, terutama terkait ketentuan peralihan dan substansi pengaturan dalam rancangan beleid tersebut.

“Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan,” ujar Hinca.

Menurut Hinca, tantangan terbesar justru muncul setelah aset disita. Negara akan berhadapan dengan beragam jenis aset yang membutuhkan tata kelola berbeda, mulai dari kendaraan, perkebunan, pertambangan, rumah sakit, saham, hingga aset digital seperti bitcoin yang nilainya terus berubah mengikuti dinamika pasar.

“Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas,” katanya.

Ia menilai aset produktif tidak bisa dibiarkan begitu saja selama proses hukum berjalan. Perkebunan sawit misalnya, tetap harus dirawat agar hasil produksinya tidak menurun. Begitu pula rumah sakit yang tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat meski sedang berada dalam status penyitaan.

“Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini dan karena itu butuh banyak masukan dari para ahli untuk ini tadi.”

Atas dasar itu, Hinca berpandangan RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara rinci lembaga yang memiliki kapasitas mengelola aset rampasan negara. Salah satu opsi yang berkembang dalam pembahasan ialah pembentukan badan khusus yang menangani eksekusi sekaligus pengelolaan aset.

“Mungkin lebih tepat badan eksekusi negara. Satu mengelola aset yang sudah inkrah di pengadilan, yang kedua aset yang masih berproses sebagai perkara. Tapi ini belum kesimpulan akhir, masih perdebatan yang harus terus diperdalam,” jelas Hinca.

Politikus Partai Demokrat tersebut juga mengingatkan pentingnya belajar dari pengalaman sejumlah negara yang dinilai belum berhasil membangun sistem pengelolaan aset rampasan secara efektif. Menurutnya, Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan serupa dengan membentuk lembaga yang justru membebani negara.

“Lesson learned (belajar dari pengalaman) negara-negara lain ini mestinya jadi pelajaran bagi kita. Kita tidak mau seperti itu. Karena itu butuh kehati-hatian, butuh banyak masukan, dan tentu membutuhkan perhatian dari pemerintah, tidak hanya DPR,” tambahnya.

Pembahasan mengenai tata kelola aset sitaan juga mendapat penguatan dari pandangan Advokat Senior Juniver Girsang dalam RDPU sebelumnya. Ia mengisahkan pengalaman menangani perkara penyitaan saham milik sekitar 14 ribu nasabah asuransi yang dilakukan atas nama pengembalian kerugian negara.

Menurut Juniver, penyitaan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi telah memunculkan persoalan sosial yang luas. Sejumlah nasabah kehilangan dana pensiun, belasan orang dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan psikologis, sementara tidak sedikit keluarga mengalami keretakan karena beban ekonomi.

Karena itu, ia mengusulkan agar kewenangan penegakan hukum dan pengelolaan aset dipisahkan. Juniver mendorong pembentukan Komite Pengelolaan Aset yang bekerja secara independen di bawah koordinasi Menteri Keuangan, sehingga proses penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset dapat berlangsung lebih transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(her)

Tags: DPR RIRDPURUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

bpjs
Nasional

BPJS Watch Desak Presiden Segera Tandatangani Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

Selasa, 29 September 2026 - 14:04
rini
Nasional

10 Tahun SP4N-LAPOR!, Menteri PANRB: 1,1 Juta Aduan Jadi Bahan Perbaikan Pelayanan Publik

Selasa, 29 September 2026 - 13:42
abdul
Nasional

Perkuat Kualitas Pendidikan Lewat Revitalisasi dan Digitalisasi Pembelajaran

Selasa, 29 September 2026 - 13:32
bowo
Nasional

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

Selasa, 29 September 2026 - 13:22
sultan
Nasional

Ketua DPD RI dan Panglima Kopassus Kolaborasi Program KBSB di Bengkulu

Selasa, 29 September 2026 - 13:12
ratu
Nasional

Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Kemendukbangga Boyong Layanan KB ke Rumah Sakit Kapal di Donggala

Selasa, 29 September 2026 - 12:32

OLAHRAGA

ganda
Olahraga

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 13:52

INDOPOSCO.ID - Ganda campuran bulutangkis Tim Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah, mempersembahkan medali perak Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Tampil di...

SelengkapnyaDetails
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30
diks

Indonesia Imbang Lawan Malaysia, Kevin Diks Minta Suporter Hargai Perjuangan Skuad Garuda

Selasa, 29 September 2026 - 09:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3630 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.