INDOPOSCO.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pernyataan tersebut diungkapkan Timboel menyusul kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Menurut Timboel, kebijakan penghapusan piutang UMKM merupakan langkah positif untuk memperkuat sektor usaha dan ketahanan ekonomi nasional. Namun, kebijakan serupa juga dinilai perlu diterapkan terhadap tunggakan iuran JKN, khususnya peserta mandiri kelas III.
“Hal baik terhadap pelaku UMKM seharusnya dilanjutkan dengan penghapusan tunggakan iuran program JKN untuk peserta kelas mandiri, khususnya kelas III,” kata Timboel melalui gawai, Selasa (29/9/2026).
Dia mengingatkan, rencana penghapusan tunggakan iuran JKN telah dijanjikan sejak Oktober 2025. Namun hingga kini kebijakan tersebut belum terealisasi. Informasi yang beredar, rancangan Perpres tersebut disebut sudah berada di meja Presiden untuk ditandatangani.
Timboel menilai penghapusan tunggakan iuran akan berdampak terhadap peningkatan kepesertaan aktif JKN. Peserta yang selama ini berstatus nonaktif karena menunggak dapat kembali memperoleh akses perlindungan pembiayaan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Dengan penghapusan tunggakan iuran maka peserta yang selama ini statusnya nonaktif akan menjadi aktif kembali dan mampu membayar iuran rutin setiap bulan, tanpa lagi disandera oleh tunggakan iuran,” ujarnya.
Dia menyebut persoalan tunggakan tidak terlepas dari kondisi ekonomi masyarakat, termasuk dampak pandemi Covid-19 dan kenaikan iuran peserta mandiri kelas I, II, dan III. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat yang bekerja secara mandiri mengalami kesulitan memenuhi kewajiban iuran.
Timboel juga menilai penghapusan tunggakan dapat mendukung target Universal Health Coverage (UHC) JKN sebesar 98 persen sekaligus meningkatkan penerimaan iuran. Sebab, peserta yang kembali aktif berpotensi melanjutkan pembayaran iuran secara rutin.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas jaminan sosial dan layanan kesehatan. Timboel merujuk Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta pelayanan kesehatan.
BPJS Watch, dikatakan dia, juga mendesak pemerintah memulihkan perlindungan JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN maupun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah.
Timboel menyoroti persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menurutnya masih menyulitkan masyarakat memperoleh perlindungan JKN. Dia meminta Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik mempercepat pemutakhiran data serta menindaklanjuti keberatan masyarakat terkait ketidaksesuaian desil dengan kondisi ekonomi mereka.
“Semoga Pak Presiden tidak hanya memikirkan bidang ekonomi, tapi juga kesehatan rakyat Indonesia. Amanat enam pilar transformasi layanan kesehatan akan tidak bermakna bila masih banyak rakyat yang tidak terlindungi dalam program JKN,” tegas Timboel. (nas)















