INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi peringatan serius bagi lembaga antirasuah. Tak hanya memproses hukum para pihak yang terlibat, KPK kini bergerak membenahi sistem pengamanan informasi internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menegaskan evaluasi langsung dilakukan setelah pengungkapan perkara tersebut.
“Tentunya kita langsung evaluasi dari temuan kemarin ya,” ujar Achmad Taufik kepada awak media, Minggu (2/8/2026).
Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah penyusunan prosedur tetap (protap) khusus terkait pengelolaan dokumen yang bersifat rahasia. Aturan itu nantinya akan membatasi akses terhadap informasi sensitif agar hanya dapat diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas. Jadi tidak bisa dibuka atau dilihat oleh yang tidak berkepentingan,” tutur Achmad.
Di sisi lain, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya perkara lain yang diduga pernah diurus oleh Setya Budi Dias Oktavianto selain kasus yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Sementara yang kita temukan saat kegiatan kemarin masih di Kabupaten Pemalang. Nanti dalam penyidikan tentunya akan didalami oleh tim penyidik, nanti kita update kembali,” jelas Achmad.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan, Setya diduga membocorkan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga menghimpun uang dari para bawahannya hingga mencapai Rp1,9 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik. Rangkaian peristiwa itu kini menjadi fokus penyidikan sekaligus mendorong KPK memperkuat sistem perlindungan data dan pengawasan internal. (her)


















