• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keliru Pakai Dasar Hukum, Advokat Laporkan 6 Hakim ke KY

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 30 Juli 2026 - 20:02
in Nasional
ky

Advokat Wiradarma Harefa memberikan keterangan soal pelaporan enam hakim ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat. Foto: Dhika Alam Noor/Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (30/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena memutus perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gst menggunakan dasar hukum Pasal 60 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advokat Wiradarma Harefa mengatakan bahwa total ada enam hakim yang dilaporkan ke KY, yaitu tiga hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara dan tiga hakim Pengadilan Tinggi.

BacaJuga:

Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

Kemendikdasmen: Tracer Study Jadi Fondasi Kebijakan SMK Berbasis Data

Komisi II Dukung Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi, Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Baik

“Membuat laporan di sini atas dugaan pelanggaran daripada pedoman perilaku hakim, ya,” kata Wiradarma Harefa di Kantor KY, Salemba, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya saat memutus perkara tersebut, majelis hakim secara eksplisit mengutip pasal undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, majelis hakim terindikasi tidak profesional berdasarkan Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Dari situlah hari ini saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan saya itu,” jelas Wiradarma Harefa.

Mengingat, UU Nomor 17 Tahun 2012 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. Putusan tersebut menyatakan UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan mengembalikan keberlakuan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Duduk perkara ini bermula dari perselisihan kepengurusan pada sebuah badan koperasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Kedua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah saling mengajukan gugatan.

Pengadilan kemudian memenangkan pihak penggugat, tetapi pertimbangan hukumnya justru didasarkan pada undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Ya, keliru hakimnya dalam mengutip daripada pasal itu,” imbuh Wiradarma Harefa. (dan)

Tags: AdvokatKYPengadilan Negeri

Berita Terkait.

Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat
Nasional

Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01
Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional
Nasional

Kemendikdasmen: Tracer Study Jadi Fondasi Kebijakan SMK Berbasis Data

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:42
Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional
Nasional

Komisi II Dukung Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Daerah Berprestasi, Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik Lebih Baik

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:12
kemenag'
Nasional

Siswa tak Terpapar Budaya LGBTQ, Wamenag: Kami Susun Materi Pendidikan Agama

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:07
anom
Nasional

Anggota Polri di KPK Terjerat Kasus Bupati Pemalang, Lembaga Janji Introspeksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:16
nusron
Nasional

Transformasi Pelayanan, Menteri Nusron Siapkan Pola Karier Baru untuk Perkuat Profesionalisme Pegawai ATR/BPN

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1623 shares
    Share 649 Tweet 406
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3071 shares
    Share 1228 Tweet 768
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.