INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (30/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena memutus perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gst menggunakan dasar hukum Pasal 60 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Advokat Wiradarma Harefa mengatakan bahwa total ada enam hakim yang dilaporkan ke KY, yaitu tiga hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara dan tiga hakim Pengadilan Tinggi.
“Membuat laporan di sini atas dugaan pelanggaran daripada pedoman perilaku hakim, ya,” kata Wiradarma Harefa di Kantor KY, Salemba, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya saat memutus perkara tersebut, majelis hakim secara eksplisit mengutip pasal undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai, majelis hakim terindikasi tidak profesional berdasarkan Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Dari situlah hari ini saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan saya itu,” jelas Wiradarma Harefa.
Mengingat, UU Nomor 17 Tahun 2012 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. Putusan tersebut menyatakan UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan mengembalikan keberlakuan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Duduk perkara ini bermula dari perselisihan kepengurusan pada sebuah badan koperasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Kedua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah saling mengajukan gugatan.
Pengadilan kemudian memenangkan pihak penggugat, tetapi pertimbangan hukumnya justru didasarkan pada undang-undang yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Ya, keliru hakimnya dalam mengutip daripada pasal itu,” imbuh Wiradarma Harefa. (dan)


















