• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sanksi Pidana untuk Perilaku LGBT Dapat Diterapkan Jika Ada Konsensus Nasional

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 26 Juli 2026 - 18:08
in Headline
lgbt

Bendera LGBT. Foto: Instagram -- lgbt, mahfud md

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kemungkinan pemberlakuan sanksi pidana terkait perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia dapat dipertimbangkan jika hal tersebut mencerminkan konsensus nasional yang dicapai melalui proses legislatif negara.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa ketentuan pidana hanya dapat ditegakkan apabila merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat dan pembuat undang-undang dalam pembentukan perundang-undangan nasional.

BacaJuga:

Pemerintah Targetkan Kajian Kuliah Gratis di PTN Tuntas dalam 1 Bulan

1 ABK Speedboat Pembawa 5 Jurnalis Ditemukan Meninggal di Bengkulu

Ekonomi 2027 Dipatok 6 Persen, Pemerintah Siapkan Strategi Dongkrak Investasi

Menurut Mahfud, beberapa negara telah mengadopsi langkah-langkah hukum yang mengatur aktivitas atau advokasi terkait LGBT berdasarkan kerangka hukum dan konsensus politik masing-masing. Ia menyebut Rusia sebagai salah satu contoh negara yang telah memberlakukan kebijakan tersebut.

“Di Indonesia, hukum seperti itu belum bisa diterapkan karena belum ada konsensus. Hukum pada akhirnya adalah hasil dari kesepakatan bersama,” kata Mahfud pada hari Minggu (26 Juli 2026).

Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyerukan agar perilaku LGBT diatur dan dikenakan sanksi pidana dalam sistem hukum Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa isu serupa sebelumnya telah dibahas di Indonesia. Namun, pembahasan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang cukup untuk menetapkan kerangka hukum yang spesifik.

Profesor hukum konstitusi itu juga menyatakan rasa hormatnya terhadap peran MUI sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasinya selama proses pembuatan kebijakan. Ia mengatakan bahwa usulan tersebut sah dan dapat terus diupayakan melalui jalur legislatif.

Mahfud menambahkan bahwa prospek proposal tersebut akan bergantung pada kemampuan MUI, bersama dengan organisasi komunitas Islam, untuk membangun dukungan publik dan membujuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkannya ke dalam agenda legislatif nasional.

“Jika dianggap perlu, usulan tersebut dapat diajukan kembali sebagai bagian dari konsensus legislatif baru. Kuncinya adalah bagaimana Majelis Ulama Indonesia meyakinkan publik,” katanya.

Sebelumnya, MUI mengumumkan akan mengadvokasi legislasi yang memberikan sanksi pidana terkait perilaku LGBT. Organisasi tersebut berencana untuk mengajukan usulan tersebut kepada DPR dan pemerintah sebagai salah satu rekomendasi yang diadopsi pada Kongres Agama Islam Indonesia ke-8 (KUII VIII). (nas)

Tags: Konsensus NasionalLGBTSanksi Pidana

Berita Terkait.

rapat
Headline

Pemerintah Targetkan Kajian Kuliah Gratis di PTN Tuntas dalam 1 Bulan

Rabu, 23 September 2026 - 21:31
jurnalis
Headline

1 ABK Speedboat Pembawa 5 Jurnalis Ditemukan Meninggal di Bengkulu

Rabu, 23 September 2026 - 17:07
menkeu
Headline

Ekonomi 2027 Dipatok 6 Persen, Pemerintah Siapkan Strategi Dongkrak Investasi

Rabu, 23 September 2026 - 16:16
denny
Headline

Denny Indrayana Bongkar Dalil Syarat Pendidikan Gibran: Ada Surat, tapi Mana Bukti Kelulusannya?

Rabu, 23 September 2026 - 15:35
ade
Headline

Kembangkan Kasus Ade Kuswara, KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek oleh Ipda Yayat

Rabu, 23 September 2026 - 15:15
Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50
Headline

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Selasa, 22 September 2026 - 19:05

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.