INDOPOSCO.ID – Kemungkinan pemberlakuan sanksi pidana terkait perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia dapat dipertimbangkan jika hal tersebut mencerminkan konsensus nasional yang dicapai melalui proses legislatif negara.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa ketentuan pidana hanya dapat ditegakkan apabila merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat dan pembuat undang-undang dalam pembentukan perundang-undangan nasional.
Menurut Mahfud, beberapa negara telah mengadopsi langkah-langkah hukum yang mengatur aktivitas atau advokasi terkait LGBT berdasarkan kerangka hukum dan konsensus politik masing-masing. Ia menyebut Rusia sebagai salah satu contoh negara yang telah memberlakukan kebijakan tersebut.
“Di Indonesia, hukum seperti itu belum bisa diterapkan karena belum ada konsensus. Hukum pada akhirnya adalah hasil dari kesepakatan bersama,” kata Mahfud pada hari Minggu (26 Juli 2026).
Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyerukan agar perilaku LGBT diatur dan dikenakan sanksi pidana dalam sistem hukum Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa isu serupa sebelumnya telah dibahas di Indonesia. Namun, pembahasan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang cukup untuk menetapkan kerangka hukum yang spesifik.
Profesor hukum konstitusi itu juga menyatakan rasa hormatnya terhadap peran MUI sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasinya selama proses pembuatan kebijakan. Ia mengatakan bahwa usulan tersebut sah dan dapat terus diupayakan melalui jalur legislatif.
Mahfud menambahkan bahwa prospek proposal tersebut akan bergantung pada kemampuan MUI, bersama dengan organisasi komunitas Islam, untuk membangun dukungan publik dan membujuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkannya ke dalam agenda legislatif nasional.
“Jika dianggap perlu, usulan tersebut dapat diajukan kembali sebagai bagian dari konsensus legislatif baru. Kuncinya adalah bagaimana Majelis Ulama Indonesia meyakinkan publik,” katanya.
Sebelumnya, MUI mengumumkan akan mengadvokasi legislasi yang memberikan sanksi pidana terkait perilaku LGBT. Organisasi tersebut berencana untuk mengajukan usulan tersebut kepada DPR dan pemerintah sebagai salah satu rekomendasi yang diadopsi pada Kongres Agama Islam Indonesia ke-8 (KUII VIII). (nas)


















