INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29) ditangkap setelah kedapatan menenggak minuman keras pada Selasa (23/6/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan hal tersebut. Tersangka ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Ya (ditangkap usai mengonsumsi miras), betul,” kata Hendra Rochmawan kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia belum mengungkapkan secara gamblang kronologi penangkapan terhadap yang bersangkutan. Keterangan lebih lengkap akan disampaikan melalui jumpa pers siang hari.
“Siang (ini), kami tunggu di Riung Mumpulung pukul 12.30 WIB di Polda Jabar,” ucap Hendra Rochmawan.
Kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut terungkap setelah korban diantar oleh terduga pelaku bersama seorang saksi ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin (RSHS) pada 12 Juni lalu. Berdasarkan peristiwa tersebut, polisi menduga kuat korban telah mengalami penyekapan dan penganiayaan berat.
Korban menderita luka berat pada kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal akibat dugaan kekerasan berulang yang dilakukan Taufik Hidayat (30), yang sebelumnya sempat berstatus buron.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan sebelumnya menyatakan, bahwa tim gabungan yang melibatkan sejumlah Direktorat Reserse telah dibentuk oleh Polda Jawa Barat untuk memburu tersangka, sekaligus mengembangkan penyelidikan.
“Kami membuat tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar. Karena kami melihat spektrumnya cukup luas, ada dugaan mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana lainnya,” jelas Rudi terpisah di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026).(dan)

















