INDOPOSCO.ID – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan pencegahan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan saat kedatangan KM Bukit Siguntang sekitar pukul 20.30 WITA dari rute Balikpapan–Parepare–Makassar–Maumere–Lewoleba–Kupang.
Sebanyak 139 CPMI yang terindikasi non-prosedural kemudian menjalani proses wawancara dan pendalaman data di Kantor BP3MI Kalimantan Utara. Mereka terdiri dari 79 laki-laki, 48 perempuan, empat anak laki-laki, dan delapan anak perempuan.
Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 98 CPMI berasal dari Sulawesi Selatan. Selain itu, terdapat CPMI asal Nusa Tenggara Barat sembilan orang, Nusa Tenggara Timur delapan orang, Kalimantan Timur delapan orang, Sulawesi Barat enam orang, serta sejumlah daerah lainnya.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara Kombes Pol. Andi M Ichsan mengatakan, kegiatan pencegahan tersebut merupakan upaya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri, sekaligus mendorong calon pekerja migran untuk menggunakan jalur penempatan resmi.
“BP3MI Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan pencegahan ini dengan dukungan instansi terkait yang ada di wilayah Kalimantan Utara, khususnya di Nunukan. Harapannya, melalui kegiatan ini masyarakat mendapatkan informasi yang positif dan benar bahwa untuk bekerja di luar negeri dapat melalui BP3MI Kalimantan Utara dengan prosedur yang resmi,” kata Andi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kamis (24/9/2026).
Pendekatan persuasif dan humanis menjadi bagian penting dalam kegiatan pencegahan. Masyarakat tidak hanya diberikan pemahaman mengenai risiko penempatan non-prosedural, tetapi juga diarahkan mendapatkan akses informasi dan layanan penempatan yang sesuai ketentuan.
“Pencegahan bukan hanya soal menghentikan keberangkatan, tetapi juga bagaimana kami memberikan edukasi dan membuka akses bagi masyarakat agar dapat bekerja ke luar negeri secara aman dan terlindungi,” jelas Andi.
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 17 CPMI difasilitasi untuk memperoleh BPJS Ketenagakerjaan dan E-PMI sebagai bagian dari proses menuju penempatan secara legal. Sementara itu, 102 CPMI telah dijamin oleh pihak keluarga, sedangkan 20 CPMI lainnya melanjutkan istirahat di shelter BP3MI Kalimantan Utara untuk menjalani pendalaman lebih lanjut. (dan)















