INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Pasar Bersama (Opsar) di sejumlah titik di Kabupaten Jombang pada Senin (14/9/2026) malam.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan rak display dan tas obrok untuk membawa sekaligus menjajakan rokok ilegal.
Modus tersebut memanfaatkan mobilitas kendaraan roda dua untuk berpindah-pindah lokasi penjualan. Sasaran penjualan berada di pusat keramaian masyarakat di wilayah pedesaan, terutama ketika berlangsung acara atau kegiatan tertentu.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 15.916 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp23.936.060 dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15.628.868.
Seluruh barang bukti telah diamankan Bea Cukai Kediri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Arintoko Dwi Wiharto mengatakan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan dengan memperkuat fungsi intelijen, pengawasan lapangan, serta koordinasi dengan berbagai instansi.
Menurut Arintoko, pola peredaran rokok ilegal terus berkembang sehingga pengawasan tidak cukup hanya menyasar toko atau kios.
“Temuan di Jombang menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya menyasar toko atau kios. Peredaran rokok ilegal dapat mengikuti pola aktivitas masyarakat dan memanfaatkan sarana yang mudah berpindah,” ujar Arintoko.
Ia menambahkan, informasi yang diperoleh dari lapangan menjadi penting bagi petugas untuk membaca pola distribusi dan menentukan sasaran pengawasan.
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan cukai.
Karena itu, Bea Cukai Kediri menyatakan akan terus menyesuaikan strategi pengawasan dengan perkembangan modus peredaran rokok ilegal.
“Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” pungkas Arintoko.(ipo)















