• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Rieke Minta Pelaku Tewasnya Bocah 12 Tahun di Sukabumi Dijerat Pasal Berlapis

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 27 Februari 2026 - 22:13
in Nasional
RDP

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku kematian NS (12), bocah laki-laki yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke usai mendampingi ibu kandung korban mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

BacaJuga:

Turun Langsung ke SPPG Pangkalbalam, Menteri Wihaji Kawal Layanan MBG 3B bagi 33.852 Penerima Manfaat di Babel

Kemenkes Minta Masyarakat Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Aher Dukung E-Learning ASN Berintegritas, Perkuat Budaya Antikorupsi dan Profesionalisme Aparatur

“Saya sangat berharap, dari kasus ini, jangan satu aturan hukum yang digunakan, tapi harapan kami adalah adanya sanksi berlapis,” kata Rieke.

Menurutnya, pelaku tidak hanya bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Jadi mungkin lebih dari 12 tahun (penjara),” ujarnya.

Rieke menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan, mulai dari penganiayaan yang menyebabkan kematian, penganiayaan berencana yang berujung kematian, hingga pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang tua korban.

“Ada konsep pidana mati, tapi ini adalah upaya hukum terakhir di dalam KUHP yang baru,” ucapnya.

Ia juga menekankan agar kepolisian tidak memandang kasus ini sebagai peristiwa tunggal. Rieke meminta penyidik menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Dalam kesempatan tersebut, Rieke mendampingi ibu kandung korban, Lisna, bersama tim kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

Lisna mengaku mengalami teror berupa pesan singkat dan panggilan telepon setelah bersuara terkait kematian anaknya. Ia juga melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran.

NS (12) meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya. Korban yang sehari-hari tinggal di pesantren itu tengah pulang ke rumah saat libur persiapan awal puasa. Saat kejadian, ayah korban yang bekerja di Kota Sukabumi dipanggil pulang oleh istrinya dengan alasan korban sakit.

Setelah dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, nyawa korban tidak tertolong.

Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (dam)

Tags: DPR RIpenganiayaanRieke Diah PitalokaSukabumi

Berita Terkait.

Wihaji
Nasional

Turun Langsung ke SPPG Pangkalbalam, Menteri Wihaji Kawal Layanan MBG 3B bagi 33.852 Penerima Manfaat di Babel

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:06
Nakes
Nasional

Kemenkes Minta Masyarakat Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:04
Aher
Nasional

Aher Dukung E-Learning ASN Berintegritas, Perkuat Budaya Antikorupsi dan Profesionalisme Aparatur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:04
Ribka-Haluk
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Jayapura

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:03
Pelantikan
Nasional

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32
TP-PKK
Nasional

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari*

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1893 shares
    Share 757 Tweet 473
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1344 shares
    Share 538 Tweet 336
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.