• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Rieke Minta Pelaku Tewasnya Bocah 12 Tahun di Sukabumi Dijerat Pasal Berlapis

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 27 Februari 2026 - 22:13
in Nasional
RDP

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku kematian NS (12), bocah laki-laki yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke usai mendampingi ibu kandung korban mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

BacaJuga:

Gen Z Jadi Kunci Bonus Demografi, Wamen Isyana Minta Duta Genre Tebar Dampak Nyata

Gempur Penyelundupan Rp27 Miliar, Bea Cukai Sita 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal dan Ribuan Ballpress

KIP Kuliah Diperkuat, Mendiktisaintek Sampaikan Tambahan Anggaran Rp1,267 Triliun

“Saya sangat berharap, dari kasus ini, jangan satu aturan hukum yang digunakan, tapi harapan kami adalah adanya sanksi berlapis,” kata Rieke.

Menurutnya, pelaku tidak hanya bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Jadi mungkin lebih dari 12 tahun (penjara),” ujarnya.

Rieke menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan, mulai dari penganiayaan yang menyebabkan kematian, penganiayaan berencana yang berujung kematian, hingga pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang tua korban.

“Ada konsep pidana mati, tapi ini adalah upaya hukum terakhir di dalam KUHP yang baru,” ucapnya.

Ia juga menekankan agar kepolisian tidak memandang kasus ini sebagai peristiwa tunggal. Rieke meminta penyidik menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Dalam kesempatan tersebut, Rieke mendampingi ibu kandung korban, Lisna, bersama tim kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

Lisna mengaku mengalami teror berupa pesan singkat dan panggilan telepon setelah bersuara terkait kematian anaknya. Ia juga melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran.

NS (12) meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya. Korban yang sehari-hari tinggal di pesantren itu tengah pulang ke rumah saat libur persiapan awal puasa. Saat kejadian, ayah korban yang bekerja di Kota Sukabumi dipanggil pulang oleh istrinya dengan alasan korban sakit.

Setelah dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, nyawa korban tidak tertolong.

Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (dam)

Tags: DPR RIpenganiayaanRieke Diah PitalokaSukabumi

Berita Terkait.

isyana
Nasional

Gen Z Jadi Kunci Bonus Demografi, Wamen Isyana Minta Duta Genre Tebar Dampak Nyata

Selasa, 22 September 2026 - 14:04
bc2
Nasional

Gempur Penyelundupan Rp27 Miliar, Bea Cukai Sita 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal dan Ribuan Ballpress

Selasa, 22 September 2026 - 12:42
brian
Nasional

KIP Kuliah Diperkuat, Mendiktisaintek Sampaikan Tambahan Anggaran Rp1,267 Triliun

Selasa, 22 September 2026 - 12:32
rafly
Nasional

Menteri Ekraf dan PANDI Dorong Aksara Nusantara Masuk Ruang Digital, Targetkan Nilai Ekonomi Baru

Selasa, 22 September 2026 - 12:22
brahma
Nasional

Gugat UU DKJ ke MK, Pemuda Betawi Pertanyakan Kejelasan Lembaga Adat

Selasa, 22 September 2026 - 12:02
maman
Nasional

Jadi Pencipta Solusi, Menteri UMKM Dorong Mahasiswa Bangun Usaha dengan 3 Prinsip

Selasa, 22 September 2026 - 11:31

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.