• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II DPR Dorong Kemendagri Terbitkan Permendagri 18/2025 untuk Perkuat Kelembagaan BPBD

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 13 Januari 2026 - 12:12
in Nasional
aher

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan. Foto: dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana alam, yang menuntut sistem penanggulangan bencana yang cepat, terkoordinasi, dan ditopang oleh struktur kelembagaan yang kuat dan profesional.

BacaJuga:

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

“Penguatan BPBD melalui Permendagri ini merupakan terobosan penting agar penanggulangan bencana tidak lagi bersifat ad hoc, tetapi ditopang oleh struktur organisasi yang solid dan profesional,” ujar Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Kang Aher, saat diwawancarai awak media, Selasa (13/1/2026).

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah penetapan Kepala BPBD sebagai jabatan pimpinan definitif, yang tidak lagi dirangkap secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.
Menurutnya, perubahan ini sangat penting untuk mempercepat pengambilan keputusan, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan kepemimpinan penuh dan fokus.

“Dalam kondisi bencana, kecepatan dan ketegasan komando adalah kunci utama. Karena itu, Kepala BPBD harus memiliki kewenangan penuh agar respons di lapangan tidak terhambat oleh birokrasi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, Kang Aher menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Pembentukan tersebut dilakukan melalui sistem tipologi kelembagaan, yang disesuaikan dengan tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, serta luas wilayah masing-masing daerah.

Pendekatan ini dinilai lebih adil dan proporsional dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi ancaman bencana. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana, yang bertugas memperkuat koordinasi lintas sektor pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Koordinasi pascabencana sering menjadi titik lemah. Dengan adanya kelompok kerja koordinatif, proses pemulihan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel,” jelasnya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2024–2029 dari Dapil Jawa Barat II itu juga mengusulkan adanya penunjukan Menteri Koordinator (Menko) sebagai koordinator penanggulangan bencana secara nasional. Sementara di daerah, peran koordinator dipegang oleh Sekretaris Daerah dengan Kepala BPBD sebagai wakilnya.

“Penguatan kelembagaan BPBD merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat secara sistematis dari ancaman bencana yang semakin kompleks akibat perubahan iklim dan dinamika lingkungan. Negara harus hadir bukan hanya saat bencana terjadi, tetapi melalui sistem kelembagaan yang kuat, standar kerja yang jelas, dan koordinasi yang efektif. Permendagri ini menjadi fondasi penting ke arah tersebut,” pungkas Kang Aher. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanDPR RIKemendagriKomisi II

Berita Terkait.

Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7113 shares
    Share 2845 Tweet 1778
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.