• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemhan Bekali Jurnalis soal Informasi Pertahanan yang Dikecualikan

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 17 Desember 2025 - 06:20
in Nasional
kemenhan1

42 Awak Media saat mengikuti pembekalan tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan Tahun Anggaran 2025" di Menlatpur "Sanggabuana" Kostrad, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). Foto: Dili / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah semangat keterbukaan informasi publik, tidak semua informasi dapat disampaikan ke ruang publik secara bebas. Khusus di sektor pertahanan negara, ada batasan-batasan yang harus dipahami bersama, terutama oleh awak media.

Hal.inilah yang menjadi penekanan utama dalam pembekalan jurnalis yang digelar Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) di Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad “Sanggabuana”, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

BacaJuga:

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Pembekalan tersebut menghadirkan perwakilan Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Kolonel Inf Arif Nursaid, yang memaparkan materi mengenai informasi pertahanan yang dikecualikan.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tetap menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun implementasinya di bidang pertahanan memiliki koridor khusus.

“Tidak semua informasi pertahanan dapat dipublikasikan. Ada informasi tertentu yang jika disebarluaskan tanpa kendali justru berpotensi mengganggu pertahanan dan keamanan negara,” jelas Kolonel Arif.

Ia mengungkapkan, Kementerian Pertahanan telah memperbarui regulasi melalui Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1557/M/X/2024 guna memberikan kejelasan mengenai klasifikasi informasi pertahanan yang dikecualikan.

Regulasi tersebut mencakup informasi strategis dan operasi pertahanan, data kekuatan serta dislokasi militer, sistem dan teknologi keamanan pertahanan, dokumen perencanaan dan pengadaan yang bersifat sensitif, hingga informasi internal dan data pribadi personel.

Melalui kegiatan ini, Kemhan RI berharap awak media memiliki pemahaman yang utuh tentang batasan informasi pertahanan sekaligus peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu resmi layanan informasi publik.

“Dengan pemahaman tersebut, jurnalis diharapkan tetap dapat menjalankan tugasnya secara profesional, menghadirkan pemberitaan yang akurat dan berimbang, serta turut menjaga kepentingan dan keamanan nasional,” pungkasnya.

Acara pembekalan ini pun dibuka oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, yang membacakan amanat dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin (15/12/2025).

Dalam amanatnya itu, ia menegaskan bahwa pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama, termasuk insan pers.

“Awak media yang tangguh, terlatih, dan memahami prosedur kedaruratan, secara tidak langsung turut memperkuat ketahanan nasional,” ujarnya. (dil)

Tags: kemhanMenlatpur KosyradSanggabuana

Berita Terkait.

menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05
wni
Nasional

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:10
imin
Nasional

Rangkaian Puncak Haji di Armuzna Berjalan Lancar, Begini Harapan Cak Imin

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:48
sugiono
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Bebas, Menlu: Terima Kasih kepada Masyarakat dan DPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:33
atr
Nasional

Bergabung dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1213 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.