• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ombudsman RI Banten Ungkap Temuan Hasil Pengawasan Pelaksanaan PSG Banten

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 8 Desember 2025 - 14:54
in Daerah
IMG-20251208-WA0037

Media Gathering Ombudsman Perwakilan Banten di salah satu hotel di Kota Serang. Foto : yasril/indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Banten menyampaikan hasil pengawasan terhadap implementasi Program Sekolah Gratis (PSG) di Banten, yang disampaikan pada kegiatan media Gathering “Peran Serta Pers Dalam Pengawasan Penyelenggaraan pelayanan Publik”, Senin (8/12/ 2025)

” Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, Pengawasan dilakukan menggunakan beberapa metode berupa tinjauan lapangan langsung, penyebaran kuesioner, serta koordinasi dengan asosiasi sekolah swasta di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten” Ujar Fadli Afriadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.

BacaJuga:

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

Pada kesempatan tersebut, Fadli juga menyampaikan bahwa hasil pengawasan Ombudsman Banten dalam proses PPDB tingkat SMAN di Provinsi Banten dalam tiga tahun terakhir menemukan bahwa pelaksanaan PPDB di Banten menunjukkan adanya persoalan daya tampung di sekolah negeri dengan adanya penambahan rombongan belajar (rombel) melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya disparitas jumlah peserta didik sekolah negeri dan sekolah swasta, serta rentannya angka putus sekolah di Provinsi Banten.

Menjawab fenomena tersebut, Ombudsman menilai bahwa dengan hadirnya Program Sekolah Gratis atau PSG oleh Pemerintah Provinsi Banten ini menjadi formula yang baik sebagai upaya penyelesaian permasalahan tersebut. terbukti dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman, Pelaksanaan PSG memperlihatkan capaian positif dalam meningkatkan minat peserta didik mendaftar sekolah swasta.

Program Sekolah Gratis memacu kenaikan jumlah peserta didik pada sekolah swasta sebesar 24% pada tahun ajaran 2025/2026.

“Kenaikan sebanyak 24% ini menunjukkan bahwa PSG menjadi alternatif pendidikan yang diminati masyarakat. Namun, peningkatan jumlah siswa tentu harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan kesiapan sekolah,” tambahnya.

“Program Sekolah Gratis ini membawa dampak positif terutama dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat. Namun, sejumlah persoalan mendasar masih ditemukan di lapangan dan perlu segera ditangani agar pelaksanaannya berjalan optimal dan semakin berdampak positif bagi masyarakat” ujar Fadli.

Ombudsman Banten juga memberikan catatan sejumlah permasalahan yang masih menjadi PR untuk segera diatasi, diantaranya ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan pada sekolah swasta, kelayakan dan ketimpangan sarana dan prasarana (sarpras) di sekolah swasta yang berpotensi menghambat kualitas pengajaran.

Berdasarkan data kuesioner dan tinjauan lapangan yang dilakukan, ditemukan bahwa mayoritas (75,6%) sekolah swasta masih memiliki sarpras pendukung pengajaran yang belum lengkap. Hanya 24,4% dari sekolah swasta yang sarana prasarananya tergolong memadai.

Ketimpangan ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah dalam bentuk perbantuan untuk peningkatan sarana dan prasarana di sekolah swasta.

Temuan lainnya yaitu keterbatasan akses sekolah swasta terhadap sistem SPMB, sehingga tidak mengetahui jumlah calon siswa yang memilih sekolah mereka.

“Ketiadaan akses ini membuat proses daftar ulang menjadi tidak efektif dan rawan menimbulkan ketidakpastian data,” Urainya.

Selain itu, temuan lainnya yaitu belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai turunan Pergub Nomor 15 tahun 2025, hal tersebut menjadi salah satu hambatan terbesar. Sekolah hanya menerima paparan sosialisasi tanpa pedoman tertulis. Kondisi ini membuat pelaksanaan di lapangan tidak seragam.

Selain persolan diatas, dalam pengawasannya Ombudsman juga menemukan beberpa persoalan lain dilapangan, diantaranya Implementasi pembiayaan dan pencairan dana Program Sekolah Gratis (PSG) menghadapi tiga kendala utama yaitu Interpretasi Biaya: Terdapat perbedaan pemahaman di kalangan sekolah swasta mengenai komponen biaya mana yang diizinkan (diperbolehkan) dan yang tidak diizinkan (dilarang) untuk dipungut dari peserta didik.

Pencairan Tidak Serentak: Alokasi dana PSG tidak dicairkan secara serentak; pada bulan-bulan awal, pencairan hanya mencapai 60% dari total alokasi serta Periodisasi Pencairan: Pencairan dana tidak dilaksanakan setiap bulan, yang berdampak pada perencanaan arus kas dan operasional rutin sekolah.

Masalah lainnya yaitu tunggakan biaya pendidikan dan penahanan ijazah masih menjadi tantangan serius bagi sekolah swasta. Berdasarkan hasil kuesioner, sebanyak 55,1% sekolah swasta melaporkan bahwa mereka masih memiliki piutang SPP dari siswa, dengan rata-rata total piutang yang ditanggung setiap sekolah mencapai Rp136.103.743,59.

Sebagai konsekuensi dari tunggakan, 41% sekolah swasta masih terpaksa menahan ijazah peserta didik. Kondisi ini menunjukkan bahwa harapan agar Program Sekolah Gratis (PSG) dapat mewujudkan tujuan untuk menuntaskan masalah piutang siswa dan penahanan ijazah.

Selain itu juga, persoalan terkait siswa non-KK Banten yang tidak tercover dalam pendanaan PSG. Isu administrasi muncul terkait peserta didik yang telah mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah Banten namun tidak tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Banten, terutama di daerah perbatasan antara Banten-Jawa Barat dan/atau Banten-Jakarta.

Pemecahan masalah ini harus berlandaskan prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak serta mencegah peningkatan angka putus sekolah (APS).

Sebagai bentuk perbaikan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Banten, sebagai upaya perbaikan dalam Program Sekolah Geratis di Provinsi Banten diantaranya:

Regulasi Administrasi

1. PSG berdampak positif untuk sekolah swasta sehingga dapat dilanjutkan di tahun berikutnya dengan ketentuan yang lebih diperjelas.
2. Percepatan penyusunan juknis PSG secara detail sebagai panduan operasional.
3. Melakukan sosialisasi yang lebih aktif kepada sekolah swasta terkait teknis, mekanisme, dan ketentuan terbaru yang berlaku dalam PSG.
4. Mengakomodir Sekolah Swasta yang ikut dalam PSG agar terintegrasi dan terlibat dalam sistem/aplikasi SPMB.

Pendanaan dan Keuangan

5. Mengupayakan agar pencairan dana PSG dapat dilakukan setiap bulan untuk menjamin stabilitas arus kas operasional sekolah
6. Harapan PSG dapat memutus dan menuntaskan permasalahan piutang dan penahanan ijazah

Pemerataan Akses & Kualitas

7. PSG dapat mengcover siswa yang bukan Kartu Keluarga Banten dengan ketentuan tertentu;
8. Pemberian bantuan (perbantuan) untuk mengatasi kesenjangan sarana dan prasarana di sekolah swasta guna menjamin kesetaraan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh peserta didik.

Pada akhir pernyataannya, Fadli menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti temuan Ombudsman untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ombudsman berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan mendorong perbaikan pelayanan publik guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, bebas dari Maladministrasi dan berkeadilan di Provinsi Banten. (yas)

Tags: BantenombudsmanORI

Berita Terkait.

petani
Daerah

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30
sitti
Daerah

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 19:38
udi
Daerah

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

Jumat, 25 September 2026 - 19:09
nhm
Daerah

NHM Peduli Libatkan Dokter Spesialis Anak untuk Perkuat Penanganan Stunting

Jumat, 25 September 2026 - 18:08
bc
Daerah

Bea Cukai Nanga Badau Gelar Patroli Berantas Narkoba, Sasar Titik Rawan Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 15:15
rokok
Daerah

Intai Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 - 14:14

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.