• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 November 2025 - 21:51
in Nasional
DAMKAR

Ilustrasi - Petugas Damkarmat Lampung Selatan melakukan pemadaman sebuah minibus yang terbakar di jalan Sukatani akhir September 2024 lalu. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Insiden kebakaran kendaraan pengangkut uang (Cash In Transit/CIT) kembali menyita perhatian publik. Tak sedikit yang kemudian mengira bahwa setiap kejadian semacam ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak bank.

Padahal, dalam praktik industri perbankan, terdapat pembagian peran yang sangat jelas antara bank dan perusahaan pengelola uang tunai sebagai vendor jasa profesional.

BacaJuga:

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Singgung Kasus SMAN 72

Menanggapi hal tersebut, ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa hubungan kerja antara bank dan perusahaan pengelola uang bukanlah hubungan struktural, melainkan kerja sama jasa yang diikat kontrak rinci.

“Dari sisi praktik industri, hubungan kerja antara bank dan perusahaan pengelola uang tunai sebenarnya adalah hubungan jasa profesional yang diatur sangat rinci dalam kontrak kerja sama,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Selasa (18/11/2025).

Bank berperan sebagai pemilik dana sekaligus pengguna jasa, sementara perusahaan pengelola uang bertindak sebagai pelaksana operasional. Seluruh aktivitas penjemputan, pengangkutan, pengisian, hingga distribusi uang tunai menuju kantor cabang, anjungan tunai mandiri (ATM), atau nasabah korporasi berada dalam domain operasional vendor.

“Kontrak umumnya memuat ruang lingkup layanan, standar pengamanan kendaraan dan petugas, kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan insiden, pembagian tanggung jawab risiko, sampai kewajiban memiliki perlindungan asuransi uang,” jelasnya.

Menurut Pardede, selama uang tunai masih berada dalam proses pengiriman dan belum terjadi serah terima resmi kepada bank, tanggung jawab hukum dan operasional berada sepenuhnya pada vendor CIT. Industri asuransi pun telah memiliki produk khusus asuransi uang yang mencakup perlindungan uang dalam brankas, loket, ATM, hingga uang yang sedang dikirimkan antarlokasi.

“Secara tata kelola, pengelola uang berdiri sebagai pihak yang terpisah dan tunduk pada kontrak serta standar industri, bukan sebagai perpanjangan tangan bank yang bisa diperlakukan seolah-olah unit internal,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap keamanan distribusi uang, pemahaman mengenai pembagian tanggung jawab ini menjadi penting. Dengan standar industri yang ketat dan perlindungan asuransi khusus, ekosistem pengelolaan uang tunai sebenarnya telah memiliki kerangka yang kuat untuk memitigasi risiko, termasuk insiden yang tak terduga di lapangan.

Sebelumnya, peristiwa terbakarnya uang tunai senilai Rp4,6 miliar di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Rabu (12/11/2025), menyita perhatian luas. Kejadian itu terjadi ketika sebuah kendaraan logistik milik perusahaan jasa logistik PT SSI tengah melakukan pengiriman rutin.

Saat melintas di jalur poros Majene–Mamuju, api tiba-tiba muncul dari bagian mesin tanpa tanda-tanda gangguan sebelumnya. Dalam hitungan menit, kobaran api menjalar cepat dan menghanguskan kendaraan beserta uang yang dibawa.

Insiden ini membuat arus lalu lintas tersendat panjang dan memicu beragam spekulasi. Tak sedikit warga yang mempertanyakan apakah ada unsur kelalaian atau indikasi penyimpangan di balik kejadian tersebut.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi yang dapat mengurai kronologi lengkap dan memastikan sumber kebakaran yang memicu hilangnya dana dalam jumlah besar tersebut. (her)

Tags: bankCash In TransitekonomJosua PardedeKendaraan Pengangkut Uang TerbakarVendor

Berita Terkait.

bpkh
Nasional

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

Senin, 21 September 2026 - 22:02
fatwa
Nasional

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Senin, 21 September 2026 - 21:50
pelajar
Nasional

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Singgung Kasus SMAN 72

Senin, 21 September 2026 - 21:11
gontor
Nasional

Perjalanan KH Sofwan Manaf Membawa Darunnajah Meraih Penghargaan Satu Abad Gontor

Senin, 21 September 2026 - 19:09
mk
Nasional

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Senin, 21 September 2026 - 17:17
menkop
Nasional

Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi

Senin, 21 September 2026 - 16:17

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.