• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 18 November 2025 - 21:51
in Nasional
DAMKAR

Ilustrasi - Petugas Damkarmat Lampung Selatan melakukan pemadaman sebuah minibus yang terbakar di jalan Sukatani akhir September 2024 lalu. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Insiden kebakaran kendaraan pengangkut uang (Cash In Transit/CIT) kembali menyita perhatian publik. Tak sedikit yang kemudian mengira bahwa setiap kejadian semacam ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak bank.

Padahal, dalam praktik industri perbankan, terdapat pembagian peran yang sangat jelas antara bank dan perusahaan pengelola uang tunai sebagai vendor jasa profesional.

BacaJuga:

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Menanggapi hal tersebut, ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa hubungan kerja antara bank dan perusahaan pengelola uang bukanlah hubungan struktural, melainkan kerja sama jasa yang diikat kontrak rinci.

“Dari sisi praktik industri, hubungan kerja antara bank dan perusahaan pengelola uang tunai sebenarnya adalah hubungan jasa profesional yang diatur sangat rinci dalam kontrak kerja sama,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Selasa (18/11/2025).

Bank berperan sebagai pemilik dana sekaligus pengguna jasa, sementara perusahaan pengelola uang bertindak sebagai pelaksana operasional. Seluruh aktivitas penjemputan, pengangkutan, pengisian, hingga distribusi uang tunai menuju kantor cabang, anjungan tunai mandiri (ATM), atau nasabah korporasi berada dalam domain operasional vendor.

“Kontrak umumnya memuat ruang lingkup layanan, standar pengamanan kendaraan dan petugas, kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan insiden, pembagian tanggung jawab risiko, sampai kewajiban memiliki perlindungan asuransi uang,” jelasnya.

Menurut Pardede, selama uang tunai masih berada dalam proses pengiriman dan belum terjadi serah terima resmi kepada bank, tanggung jawab hukum dan operasional berada sepenuhnya pada vendor CIT. Industri asuransi pun telah memiliki produk khusus asuransi uang yang mencakup perlindungan uang dalam brankas, loket, ATM, hingga uang yang sedang dikirimkan antarlokasi.

“Secara tata kelola, pengelola uang berdiri sebagai pihak yang terpisah dan tunduk pada kontrak serta standar industri, bukan sebagai perpanjangan tangan bank yang bisa diperlakukan seolah-olah unit internal,” tegasnya.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap keamanan distribusi uang, pemahaman mengenai pembagian tanggung jawab ini menjadi penting. Dengan standar industri yang ketat dan perlindungan asuransi khusus, ekosistem pengelolaan uang tunai sebenarnya telah memiliki kerangka yang kuat untuk memitigasi risiko, termasuk insiden yang tak terduga di lapangan.

Sebelumnya, peristiwa terbakarnya uang tunai senilai Rp4,6 miliar di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Rabu (12/11/2025), menyita perhatian luas. Kejadian itu terjadi ketika sebuah kendaraan logistik milik perusahaan jasa logistik PT SSI tengah melakukan pengiriman rutin.

Saat melintas di jalur poros Majene–Mamuju, api tiba-tiba muncul dari bagian mesin tanpa tanda-tanda gangguan sebelumnya. Dalam hitungan menit, kobaran api menjalar cepat dan menghanguskan kendaraan beserta uang yang dibawa.

Insiden ini membuat arus lalu lintas tersendat panjang dan memicu beragam spekulasi. Tak sedikit warga yang mempertanyakan apakah ada unsur kelalaian atau indikasi penyimpangan di balik kejadian tersebut.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi yang dapat mengurai kronologi lengkap dan memastikan sumber kebakaran yang memicu hilangnya dana dalam jumlah besar tersebut. (her)

Tags: bankCash In TransitekonomJosua PardedeKendaraan Pengangkut Uang TerbakarVendor

Berita Terkait.

dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53
trisakti
Nasional

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:13
dadan
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21
kemenag
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:01
soni
Nasional

Kejagung Bongkar Peran Orang Dalam Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1454 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.