• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 5 November 2025 - 18:58
in Politik
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.47.56

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo melanggar kode etik, karena aksi joget saat Sidang Tahunan MPR dan unggahan video parodi “DJ sound horeg” pada Agustus 2025.

“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Wakil Ketua MKD Adang Darojatun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

BacaJuga:

Parliamentary Threshold Dibahas, Pengamat Soroti Suara Pemilih yang Berpotensi Terbuang

BULD DPD Dorong Revisi UU Kebencanaan, Soroti Kesenjangan Penanganan di Daerah

Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Maka itu, yang bersangkutan dibebaskantugaskan selama beberapa bulan. Terhitung sejak elit Partai PAN menghentikannya sementara sejak 1 September 2025.

“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” ujar Adang Daradjatun.

Selama masa penonaktifan ini, Eko Patrio dan anggota DPR lainnya yang mendapatkan sanksi tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. Meski dinonaktifkan dari posisi di DPR, Eko Patrio masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN.

Mantan pelawak dari grup lawak Patrio itu menjadi sorotan sejak Agustus 2025, karena dua insiden utama yang dinilai melanggar kode etik dan tidak menunjukkan empati terhadap masyarakat. Pertama, aksi joget di sidang tahunan MPR. Kedua, video parodi “Sound Horeg”.

Alih-alih meredam kritik, Eko Patrio justru mengunggah video parodi itu di akun TikTok pribadinya pada 20 Agustus 2025. Ia berakting sebagai DJ dengan musik “sound horeg”. Video itu dianggap warganet sebagai respons menantang dan meledek kritik publik, sehingga semakin menyulut kemarahan publik.(dan)

Tags: Eko PatrioLanggar Kode EtikNonaktif

Berita Terkait.

pemilu
Politik

Parliamentary Threshold Dibahas, Pengamat Soroti Suara Pemilih yang Berpotensi Terbuang

Minggu, 20 September 2026 - 12:28
BULD
Politik

BULD DPD Dorong Revisi UU Kebencanaan, Soroti Kesenjangan Penanganan di Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 10:32
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Politik

Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Rabu, 16 September 2026 - 20:06
doli
Politik

Dorong Pemilu Modern, Doli Soroti 4 Prasyarat Utama Penerapan E-Voting

Rabu, 16 September 2026 - 11:11
UMKM
Politik

DPD RI Dorong Rindekraf Berdampak Nyata bagi Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 11:24
kades
Politik

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Kamis, 10 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5537 shares
    Share 2215 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1164 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.