• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Pertanyakan KPU Tak Akan Buka Dokumen Ijazah Capres-Cawapres, DPR: Ini Kan Seperti Mau Melamar Kerja

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 15 September 2025 - 19:45
in Politik
WhatsApp Image 2025-09-15 at 17.26.41

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan akan mempertanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Dalam keputusan tersebut publik tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tanpa persetujuan. Padahal menurut Dede data pejabat publik merupakan data yang harus transparan.

BacaJuga:

Jajaran Bawaslu Diingatkan Bijak Gunakan Media Sosial Pribadi

Kehumasan Bawaslu Didorong Perkuat Kepercayaan Publik Menuju Pemilu 2029

Rupiah Terus Tertekan, DPR Ingatkan Dampaknya bagi Rakyat Kecil dan UMKM

“Nanti akan kami tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, Menteri, Presiden, dan Wakil Presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” ungkap Dede di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mencontohkan seorang yang tengah melamar pekerjaan dengan menggunakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah. Terlebih lagi seorang Capres dan Cawapres yang notabene merupakan pemimpin negara. Oleh karena itulah Dede mengaku akan menanyakan alasan dari keputusan KPU tersebut.

“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah ya dibuka ke publik. Karena orang melamar kerjaan aja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” ujarnya.

Diketahui, aturan KPU itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifudin dalam keputusan itu.

Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

Berikut ini 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (dil)

Tags: Dede Yusuf Macan EffendiDPR RIIjazah Capres-CawapresKPU

Berita Terkait.

Jajaran Bawaslu Diingatkan Bijak Gunakan Media Sosial Pribadi
Politik

Jajaran Bawaslu Diingatkan Bijak Gunakan Media Sosial Pribadi

Kamis, 24 September 2026 - 17:20
Kehumasan Bawaslu Didorong Perkuat Kepercayaan Publik Menuju Pemilu 2029
Politik

Kehumasan Bawaslu Didorong Perkuat Kepercayaan Publik Menuju Pemilu 2029

Kamis, 24 September 2026 - 17:05
amin
Politik

Rupiah Terus Tertekan, DPR Ingatkan Dampaknya bagi Rakyat Kecil dan UMKM

Kamis, 24 September 2026 - 11:11
judol
Politik

Triliunan Rupiah Judi Online Mengalir, DPR Minta Jalur Perampasan Aset Diperkuat

Kamis, 24 September 2026 - 10:10
Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara
Politik

BPS Dihadapkan Ledakan Big Data, DPR Soroti Kesiapan SDM dan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 13:05
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Politik

Golkar Kaji Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Ambang Batas Dihapus MK

Rabu, 23 September 2026 - 04:08

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.