INDOPOSCO.ID – Ledakan data membawa tantangan baru bagi lembaga statistik nasional. Ketika data tidak lagi hanya bersumber dari sensus dan survei, Badan Pusat Statistik (BPS) dituntut mampu mengolah informasi yang datang dari beragam kanal, termasuk data administrasi hingga big data dari platform digital.
Persoalan itu menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik bersama sejumlah pakar dan lembaga penelitian di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ratih tidak hanya menyoroti seberapa banyak data yang harus dikelola BPS, tetapi juga mempertanyakan apakah kapasitas lembaga tersebut sudah siap menghadapi perubahan besar dalam ekosistem data.
“Kalau kita ngomongin big data tadi, saya hanya punya rasa insecure, sebenarnya BPS kita siap enggak sih untuk mengelola data sebesar dan sekompleks itu?” tanya Ratih.
Menurut dia, tantangan pengelolaan data di masa mendatang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah perangkat teknologi. Di balik sistem yang semakin canggih, tetap dibutuhkan tenaga statistik yang memiliki kemampuan memadai untuk mengolah, membaca, dan menerjemahkan data menjadi informasi yang berguna.
Kebutuhan tersebut, kata Ratih, masih menghadapi persoalan pemerataan. Ketersediaan tenaga statistik di kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah belum sepenuhnya mencukupi.
“Jumlah dan juga sebaran tenaga statistik di seluruh Indonesia sebenarnya masih kurang dan juga belum rata,” jelas Ratih.
Kondisi itu menjadi semakin penting ketika kebutuhan terhadap data berkualitas terus meningkat. Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah membutuhkan data bukan hanya dalam jumlah besar, tetapi juga data yang dapat dianalisis secara tepat untuk mendukung perumusan kebijakan.
Karena itu, Ratih turut menyoroti kapasitas pendidikan statistik nasional. Ia mempertanyakan apakah daya tampung pendidikan statistik saat ini sudah sejalan dengan kebutuhan tenaga statistik di berbagai sektor pemerintahan.
Menurutnya, jika kebutuhan tenaga statistik terus meningkat, perlu dipertimbangkan langkah untuk memperbesar kapasitas pendidikan, baik melalui peningkatan jumlah mahasiswa maupun pembukaan program studi statistik di lebih banyak daerah.
Ratih menilai persoalan SDM dan teknologi merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Infrastruktur digital yang kuat tanpa didukung tenaga yang mampu mengelolanya berpotensi tidak menghasilkan pengelolaan data yang optimal. Sebaliknya, SDM yang mumpuni juga membutuhkan sistem teknologi yang memadai untuk bekerja secara efektif.
Karena itu, ia meminta kesiapan infrastruktur teknologi informasi BPS turut menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Statistik.
“Bagaimana tata kelola SDM dari infrastruktur IT BPS ke depannya yang bisa kita atur di dalam RUU Statistik,” tutur Ratih.
Bagi Ratih, perubahan sumber data membuat fondasi statistik nasional perlu ikut diperkuat. Integrasi antara hasil sensus, data administrasi, sumber data baru, hingga big data digital membutuhkan tata kelola yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Ia berharap pembahasan RUU tentang Statistik tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga menghasilkan kerangka kelembagaan yang mampu menjawab tantangan pengelolaan data pada masa mendatang.
“Dengan dukungan SDM yang memadai dan infrastruktur IT yang kuat, kami berharap data statistik dapat semakin akurat, relevan, dan mampu menjadi dasar penyusunan kebijakan yang tepat,” tambahnya. (her)















