INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji membantah isu yang mengaitkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan bahwa isu yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar.
“Sesuatu yang tidak kita tidak bisa dikonfirmasi, sebenarnya tidak perlu dihiraukan. Dan ini pernah terjadi terhadap ketua umum kita,” kata Sumarji di Kantor DPP Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2026).
Ia kemudian menyinggung isu penganiayaan perempuan yang sempat menyeret nama ketua umum partai politik pada 4 Oktober 2024. Kabar tersebut sempat disalahartikan dan dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Golkar di media sosial.
“Ingat enggak waktu itu? Ada seorang perempuan, ya, pacar dari seorang ketua umum partai besar, yang dianiaya oleh ketua umum partai besar, katanya,” tutur Sarmuji.
“Bahkan di podcast ada seorang ahli hukum bahkan, mengatakan, ‘Ini A1! A1,’ seolah-olah A1,” tambahnya.
Padahal, jika merujuk pada partai-partai besar, itu seharusnya tertuju kepada PDIP, Golkar, dan Gerindra. Kalau ketua umum dari partai besar yang dimaksud, mestinya salah satu dari ketiga pimpinan partai itu.
“Tapi ternyata ketua umum siapa yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya? Bukan dari tiga (parpol) itu,” jelas Sarmuji.
Faktanya, figur ketua umum partai politik yang dimaksud dalam kasus tersebut bukanlah dari partai besar, melainkan dari partai yang tidak menempatkan wakilnya di parlemen.
“Yang kemungkinan waktu itu spekulasinya kan ketua umum Partai Golkar, partai besar ternyata kan hoax. Ternyata yang menganiaya waktu itu, ternyata adalah partai yang tidak lolos dalam parlemen. Nah, bayangkan itu, dianggap partai besar,” imbuhnya.
Pola tudingan tersebut dinilai mirip dengan situasi yang dihadapi Bahlil saat ini, dia dikaitkan dengan isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Padahal, kabar tersebut dipastikan tidak benar. “Nah, sekarang jangan-jangan juga gitu, ‘Partai besar’. Partai besarnya siapa, kita enggak tahu,” jelas Menteri Perindustrian itu.
Dalam pengusutan kasus penyadapan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.(dan)



















