INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengusulkan adanya pembatasan waktu atau masa kedaluwarsa pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Usulan tersebut dinilai penting untuk mencegah penumpukan pengaduan yang masuk ke DKPP, termasuk perkara yang sebelumnya telah diproses lembaga peradilan lain.
Heddy mengibaratkan DKPP seperti keranjang sampah yang menampung seluruh pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, baik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mencontohkan perkara pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Meski hanya terdapat satu pemohon di MK, setelah putusan dibacakan, DKPP justru menerima lima pengaduan terkait perkara yang sama.
Menurut Heddy, fenomena tersebut menunjukkan adanya kecenderungan masyarakat yang tidak puas terhadap hasil penyelesaian perkara di satu lembaga, kemudian melanjutkan pengaduan ke DKPP dengan materi persoalan serupa.
“DKPP seperti keranjang sampah, keranjang sampah penampungan,” ujar Heddy.saat memberikan pengantar dalam kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Masukan Penguatan Kelembagaan DKPP Menuju Pemilu yang Berintegritas di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia juga menyoroti praktik sejumlah pihak yang mengajukan perkara secara bersamaan ke MK dan DKPP, terutama dalam sengketa pemilihan kepala daerah. Bahkan, para kuasa hukum disebut kerap mengadukan persoalan yang sama ke kedua lembaga tersebut.
Besarnya jumlah pengaduan menjadi tantangan tersendiri bagi DKPP. Heddy mengungkapkan, pada tahun politik sebelumnya, jumlah pengaduan yang diterima lembaganya mencapai 635 perkara dalam satu tahun.
Karena itu, ia berharap pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan pengaturan masa kedaluwarsa pengaduan dugaan pelanggaran etik dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, ketiadaan batas waktu pelaporan menyebabkan perkara yang sudah lama berlalu tetap dapat diadukan, meskipun tahapan pemilu telah selesai dan pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut sudah menjalankan tugasnya.
“Ini presiden dan wakil presidennya sudah bekerja, tapi masih ada pengaduan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan penetapan calon presiden dan wakil presiden. Nggak lucu memang, tapi itulah yang terjadi,” ungkapnya.
Selain pembatasan waktu pelaporan, Heddy juga mengusulkan penguatan kelembagaan DKPP melalui pembentukan kantor perwakilan di sejumlah daerah. Selama ini, masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia harus datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan pengaduan.
Ia berharap DKPP diberikan kewenangan membuka sekitar lima hingga enam kantor wilayah, sebagaimana model pelayanan yang diterapkan Ombudsman. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Jakarta hanya untuk menyampaikan laporan.
Heddy menilai keberadaan kantor wilayah akan mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti persoalan tindak lanjut putusan DKPP yang masih berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Heddy, kondisi tersebut menimbulkan persoalan terhadap prinsip final dan mengikat yang melekat pada putusan DKPP. Sebab, meskipun putusannya bersifat final dan mengikat, tindakan administratif sebagai tindak lanjut putusan tersebut masih dapat digugat melalui jalur peradilan tata usaha negara.
Ia menyebut DKPP pernah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait persoalan tersebut. Heddy khawatir apabila tindak lanjut putusan DKPP dapat dibatalkan melalui proses peradilan, kewenangan lembaga tersebut menjadi tidak efektif.
“Kalau putusan DKPP yang tindak lanjutnya akhirnya dimentahkan oleh pengadilan tata usaha negara, percuma saja ada DKPP,” tegasnya.
Heddy berharap persoalan tersebut turut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu yang baru. Ia menginginkan adanya kepastian bahwa tindak lanjut putusan DKPP tidak kembali menjadi objek sengketa tata usaha negara.
Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar kewenangan dan putusan DKPP benar-benar memiliki kepastian hukum serta mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
“Kami berharap berbagai usulan tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan Undang-undang Pemilu mendatang sehingga DKPP dapat menjalankan fungsinya secara lebih optimal dalam menjaga etika penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (dil)


















