• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Tak Ingin DKPP Jadi Keranjang Sampah, Heddy Lugito Usul Pembatasan Waktu Pelaporan

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:03
in Politik
lugito

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, saat memberikan pengantar dalam kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Masukan Penguatan Kelembagaan DKPP Menuju Pemilu yang Berintegritas di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Foto: Dilianto/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengusulkan adanya pembatasan waktu atau masa kedaluwarsa pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Usulan tersebut dinilai penting untuk mencegah penumpukan pengaduan yang masuk ke DKPP, termasuk perkara yang sebelumnya telah diproses lembaga peradilan lain.

Heddy mengibaratkan DKPP seperti keranjang sampah yang menampung seluruh pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, baik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BacaJuga:

Ketua DKPP Ingin Penguatan Lembaganya, Mandiri Lepas dari Kemendagri

Polemik Ijazah Gibran Jadi Panggung Politik PKS Menuju Pemilu 2029

Pemecatan oleh Mardiono Melanggar AD/ART, Waketum: Tak Bakal Disahkan Menkum

Ia mencontohkan perkara pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Meski hanya terdapat satu pemohon di MK, setelah putusan dibacakan, DKPP justru menerima lima pengaduan terkait perkara yang sama.

Menurut Heddy, fenomena tersebut menunjukkan adanya kecenderungan masyarakat yang tidak puas terhadap hasil penyelesaian perkara di satu lembaga, kemudian melanjutkan pengaduan ke DKPP dengan materi persoalan serupa.

“DKPP seperti keranjang sampah, keranjang sampah penampungan,” ujar Heddy.saat memberikan pengantar dalam kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Masukan Penguatan Kelembagaan DKPP Menuju Pemilu yang Berintegritas di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia juga menyoroti praktik sejumlah pihak yang mengajukan perkara secara bersamaan ke MK dan DKPP, terutama dalam sengketa pemilihan kepala daerah. Bahkan, para kuasa hukum disebut kerap mengadukan persoalan yang sama ke kedua lembaga tersebut.

Besarnya jumlah pengaduan menjadi tantangan tersendiri bagi DKPP. Heddy mengungkapkan, pada tahun politik sebelumnya, jumlah pengaduan yang diterima lembaganya mencapai 635 perkara dalam satu tahun.

Karena itu, ia berharap pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan pengaturan masa kedaluwarsa pengaduan dugaan pelanggaran etik dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, ketiadaan batas waktu pelaporan menyebabkan perkara yang sudah lama berlalu tetap dapat diadukan, meskipun tahapan pemilu telah selesai dan pejabat yang berkaitan dengan perkara tersebut sudah menjalankan tugasnya.

“Ini presiden dan wakil presidennya sudah bekerja, tapi masih ada pengaduan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan penetapan calon presiden dan wakil presiden. Nggak lucu memang, tapi itulah yang terjadi,” ungkapnya.

Selain pembatasan waktu pelaporan, Heddy juga mengusulkan penguatan kelembagaan DKPP melalui pembentukan kantor perwakilan di sejumlah daerah. Selama ini, masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia harus datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan pengaduan.

Ia berharap DKPP diberikan kewenangan membuka sekitar lima hingga enam kantor wilayah, sebagaimana model pelayanan yang diterapkan Ombudsman. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Jakarta hanya untuk menyampaikan laporan.

Heddy menilai keberadaan kantor wilayah akan mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti persoalan tindak lanjut putusan DKPP yang masih berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Heddy, kondisi tersebut menimbulkan persoalan terhadap prinsip final dan mengikat yang melekat pada putusan DKPP. Sebab, meskipun putusannya bersifat final dan mengikat, tindakan administratif sebagai tindak lanjut putusan tersebut masih dapat digugat melalui jalur peradilan tata usaha negara.

Ia menyebut DKPP pernah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait persoalan tersebut. Heddy khawatir apabila tindak lanjut putusan DKPP dapat dibatalkan melalui proses peradilan, kewenangan lembaga tersebut menjadi tidak efektif.

“Kalau putusan DKPP yang tindak lanjutnya akhirnya dimentahkan oleh pengadilan tata usaha negara, percuma saja ada DKPP,” tegasnya.

Heddy berharap persoalan tersebut turut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu yang baru. Ia menginginkan adanya kepastian bahwa tindak lanjut putusan DKPP tidak kembali menjadi objek sengketa tata usaha negara.

Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar kewenangan dan putusan DKPP benar-benar memiliki kepastian hukum serta mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

“Kami berharap berbagai usulan tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan Undang-undang Pemilu mendatang sehingga DKPP dapat menjalankan fungsinya secara lebih optimal dalam menjaga etika penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (dil)

Tags: DKPPDPR RIKemendagriUU Pemilu

Berita Terkait.

dkpp
Politik

Ketua DKPP Ingin Penguatan Lembaganya, Mandiri Lepas dari Kemendagri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:17
gibran
Politik

Polemik Ijazah Gibran Jadi Panggung Politik PKS Menuju Pemilu 2029

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:07
ppp
Politik

Pemecatan oleh Mardiono Melanggar AD/ART, Waketum: Tak Bakal Disahkan Menkum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:13
p3
Politik

PPP Kembali Pecah, Mardiono Singkirkan Putra Alm.KH Maimoen Zubair dari Partai Ka’bah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:12
rapi
Politik

RAPI Usul Syarat Ijazah Capres-Cawapres Dihapus, Sertifikasi Lemhannas Jadi Alternatif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:42
nurul
Politik

Jaring Sineas Muda, Golkar Gelar Kompetisi Film Pendek

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:19

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5152 shares
    Share 2061 Tweet 1288
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1265 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.